Hong KongInternasional

Kebijakan Pemerintah Indonesia di Hong Kong

Bebaskan biaya masuk barang kiriman dari Hong Kong dalam rangka Covid-19

Hong Kong, BI. Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong mengumumkan kebijakan pemerintah terkait dengan pengiriman barang dari wilayah Hong Kong ke Indonesia yang bebas Biaya Masuk.
Menurut pengumuman yang diberikan pada tanggal 21 aprl 2020 kemarin, ada ketentuan – ketentuan yang berlaku agar barang kiriman tersebut bisa bebas biaya masuk ke wilayah Indonesia, salah atunya adalan Si Penerima di Indonesia harus memiliki NPWP (Nomor Induk Wajib Pajak) yang nanti akan dicantumkan dalan Consignment Note (dokumen perusahaan pos).
Barang kiriman juga harus dalam rangka penanggulangan COVID-19 dan bernilai maksimal maksimal US$500.
Selain itu,KJRI Hong Kong juga mengumumkan detail jenis barang barang apa saja yang dikirim dan bebas biaya masuk tersebut di atas sebagai berikut:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi nomor Whatsapp: +852 5202 7884 (Konsul Bea & Cukai KJRI Hong Kong).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.