![](https://i0.wp.com/beritaindonesia.hk/wp-content/uploads/2020/04/maling.jpg?resize=500%2C375&ssl=1)
Blitar, BI – Kepolisian memang sedang bekerja keras dalam mendampingin warga untuk menjaga diri dari penularan virus Covid-19, dalam pendampingan tersebut banyak yang dilakukan kepolisian termasuk mengawasi pendataan warga pendatang baru atau warga yang baru pulang dari perantauan.
Dikabarkan oleh berbagai media lokal kota Blitar pada Kamis (24/4/2020) kemarin satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Aparat menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) saat pendataan pendatang sebagai antisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19).
Kedua pelaku adalah Sukadi (46) warga Ngantang, Kabupaten Malang dan Kusrianto alias Antok (41) warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Komplotan maling spesialis mobil ini langsung dibawa ke Mapolres Blitar Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP, Ardy Purboyo, pelaku bernama Sukadi tertangkap saat Ketua RT sedang mendata sebuah rumah kos yang ditinggalinya. Pendataan pendatang ini terkait pencegahan Covid-19.
Saat melakukan pendataan, Ketua RT curiga dengan gerak-gerik Sukadi, lalu melapor ke polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap jika Sukadi merupakan DPO spesialis mobil antar kota.
“Penangkapan pelaku pertama bernama Sukadi berawal saat Ketua RT di lingkungan rumah kos yang ditinggali pelaku melakukan pendataan pendatang. Saat itu Pak RT curiga karena gelagat Sukadi mencurigakan. Pak RT sigap lapor ke polisi dan setelah kami periksa ternyata Sukadi ini adalah seorang DPO,” ujar Ardy.
Proses penangkapan pelaku berlangsung sengit. Saat dimintai keterangan di rumah kosnya, Sukadi sempat mencoba melawan petugas dan berusaha kabur. Hingga akhirnya petugas melumpuhkannya dengan timah panas di kaki kanannya.
Kepada petugas, Sukadi mengaku ke Blitar menggunakan mobil pikap L 300 hasil curian di daerah Ngantang, Kabupaten Malang, yang belum sempat dijual. Dalam melancarkan aksinya Sukadi tak sendiri melainkan bersama Antok.
Petugas lalu memburu Antok yang diketahui bersembunyi di rumah istrinya yang ada di daerah Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Dari pelaku Antok lagi-lagi polisi menemukan mobil hasil curian jenis Carry. Mobil ini dicuri di wilayah Kediri.
“Modus kedua pelaku adalah dengan merusak kabel listrik yang ada di mobil. Kita masih dalami lagi apakah benar keduanya pelaku antar kota. Karena kalau kita lihat track recordnya memang mencuri di Kediri dan Malang,” papar Kasat Reskrim.
Saat dimintai keterangan keduanya mengaku memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya. Sukadi yang sudah empat kali keluar masuk penjara merupakan eksekutor. Kemudian memberikan mobil curian itu kepada Antok yang juga seorang residivis. Antok berperan sebagai penadah sekaligus menjual hasil curian. Hasil penjualan kemudian dibagi dengan Sukadi.
Saat ini Sukadi dan Antok kembali masuk terali besi. Komplotan ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (bi)