PMI Singapura Mencuri dan Terancam 7 Tahun Penjara
Seorang PMI asal Indonesia telah mencuri uang majikannya dan hendak kabur ke Indonesia
Singapura, BI — Seorang Pekerja Rumah Tangga (PMI) yang bekerja di SIngapura dipenjara karena telah mencuri dirumah majikannya.
PMI yang bernama Dewi Nurqolbiati, 27 tahun ini setelah berhasil mencuri uang tunai sebesar S$3700 tersebut langsung berusaha melarikan diri dan ingin pulang ke Indonesia hingga akhirnya tertangkap polisi di Terminal Feri Tanah Merah sekitar dua minggu yang lalu.
Atas kasus pencurian tersebut Dewi Nurqolbiati mmendekam dipenjara dan terancam pidana penjara selama 7 tahun dan denda.
Dewi tercatat bekerja dengan majikan Singapura ini baru beberapa bulan saja, yakni sejak 12 Januari 2020.
Dikisahkan oleh Dewi di pengadilan, pada tanggal 12 April 2020, sekitar jam 3 sore, kurang dari seminggu terjadi “Circuit Breaker ” saat di mana gerakan dibatasi untuk memutus penyebaran COVID-19 di Singapura, Dewi memutuskan untuk mencuri uang tunai majikannya yang diletakan pada sebuah tas dan hendak meninggalkan Singapura.
Sebelum mengambil uang milik majikan laki-lakinya terlebih dahulu Dewi mengambil paspor dari tas majikan perempuannya. Baru kemudian dia meninggalkan rumah majikan dengan niat kabur dan pulang ke Indonesia.
Selanjutnya Dewi pergi ke terminal Feri Tanah Merah untuk mendeposit uang tunai sebesar S $1760 ke rekeningnya ditoko 7-Eleven, dan menyimpan sisa uang untuk pegangan selama perjalanan.
Pada polisi Dewi mengaku telah mencuri uang tunai dari kantong korban dan menyerahkan kembali sisa uang tunai sebesar S $1940 kepada polisi. Polisi juga menyita S $1760 dari rekening dewi.(id/bi)
Sumber: CNA/HS