Nasional

2 Oknum Polisi Edarkan 37 Kg Sabu Dijatuhi Hukuman Mati

Sebagai penegak hukum yang berkhianat sudah sepantasnya menerima hukuman mati tersebut

Depok, BI — JawaPos.com – Dua oknum polisi yang terbukti mengedarkan sabu 37,9 kilogram (Kg), divonis hukuman mati, Kamis (14/5). Keputusan tersebut dijatuhkan Majelis Hakim yang dipimpin Muhammad Iqbal Hutabarat, dan beranggotakan Forci Nilpa Darma, serta Nugraha Medica Prakasa. Sidang yang digelar secara daring ini beralngsung di Pengadilan negeri (PN) Kota Depok.

Humas PN Depok, Ahmad Fadil mengatakan, perkara bernomor 56/Pid.Sus/2020/PN.Dpk atas nama terdakwa Hartono dan Faisal membenarkan adanya vonis tersebut yang dilakukan melalui persidangan conference. “Benar, Kamis 14 Mei 2020 sekitar Pukul 13:00 WIB, PN Depok menyidangkan dua perkara tersebut diatas dengan Agenda persidangan adalah Pembacaan Putusan terhadap perkara tersebut,” papar Fadil kepada Radar Depok (Jawa Pos Group), Kamis (14/05).

Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya itu, kata Fadil, terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan melanggar Pasal 114 Ayat (2), jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentant narkotika.

“Pada pokoknya, masing-masing dijatuhi Pidana Mati ditambah dengan Pidana Tambahan yaitu mencabut hak komunikasi terdakwa tersebut dengan siapapun, putusan yang sama dijatuhkan terhadap perkara 121/Pid.Sus/2020/Pn.Dpk atas nama terdakwa Muhammad Mahmuji,” paparnya.

Keputusan Majelis Hakim, tutur Fadil didasari pertimbangan hukum yang telah dibacakan hakim dalam putusannya. Bahwa pidana mati tersebut dijatuhkan berdasarkan pertimbangan antara lain jumlah narkotika jenis sabu seberat 37,9 Kilogram.

“Terdakwa Hartono dan Faisal masing-masing adalah anggota kepolisian yang tentunya mengerti hukum dan semestinya menjadi contoh bagi masyarakat. Kemudian mereka merupakan sindikat jaringan narkotika yang besar, yang mana asal mula narkotika jenis sabu yang mereka dapat adalah berasal dari Batam,” beber Fadil.

Meski begitu, Fadil mengatakan Pengadilan Negeri Depok memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi hasil vonis tersebut. “Bahwa terhadap putusan yang dibacakan tersebut masih dapat dilakukan upaya hukum baik itu oleh para terdakwa maupun oleh Jaksa Penuntut Umum,” tandasnya

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terkait

Lihat Juga Berita Ini :
Close
Back to top button
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.