Nasional

Jawa Timur Perpanjang PSBB

Propinsi Jawa Timur terdeteksi sebagai zona merah, pemerintah perpanjang PSBB

SURABAYA, BI — Melansir JawaPos.com. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Surabaya Raya, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik diperpanjang. Dengan begitu, Surabaya Raya diberlakukan PSBB tahap III sebagai upaya pemutusan rantai Covid-19.

”PSBB tahap III digelar selama 14 hari, terhitung mulai 26 Mei hingga 8 Juni dan dapat diperpanjang kembali,” ujar Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono seperti dilansir dari Antara di Gedung Negara Grahadi di Surabaya pada Senin (25/5) malam.

PSBB tahap III tertuang melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Nomor 188.258/013/KPTS/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan PSBB di Wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.

Menurut Heru, pemberlakuan PSBB tahap III diputuskan setelah tiga pemerintah daerah tersebut sepakat serta hasil evaluasi dan koordinasi beberapa hari lalu. Pada hasil rapat koordinasi, kata dia, juga disepakati menunjuk Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin, dan Bupati Gresik Sambari Halim Rudianto sebagai penanggung jawab operasional pelaksanaan perpanjangan kedua pemberlakuan PSBB di wilayah masing-masing.

”Para penanggung jawab juga mengerahkan sumber daya manusia (SDM) dan logistiknya, kemudian melibatkan berbagai unsur masyarakat dalam memperketat pelaksanaan protokol kesehatan,” ucap Heru yang juga Koordinator PSBB Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Jawa Timur.

Dia menyampaikan, terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Namun, keputusan yang diambil merupakan domain masing-masing kabupaten dan kota. Gubernur Jatim, lanjut dia, selaku perpanjangan tangan atau perwakilan pemerintah pusat di daerah melakukan mediasi dan koordinasi ke Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, serta Gresik untuk evaluasi proses perjalanan PSBB tahap I dan II.

”Dari situ diambil keputusan yang keputusannya diambil pemerintah daerah. Hal yang mengenai kelanjutan disampaikan juga disampaikan masing-masing,” tutur Heru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Lihat Juga Berita Ini :
Close
Back to top button

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.