Kasus Dugaan Perbudakan ABK Ditangani Bareskrim
Kasus perbudakan kapal ikan China Long Xing 629 sudah mulai di selidiki oleh Bareskrim
![](https://i0.wp.com/beritaindonesia.hk/wp-content/uploads/2020/05/kapal-laut.jpg?resize=780%2C470&ssl=1)
Jakarta, BI — Kasus dugaan perbudakan kapal ikan milik China yang melarung jenazah ABI AR beberapa waktu lalu sudah ditangani Kepolisian Indonesia.
Polisi telah memulai pemeriksaan terhadap 14 WNI yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) Long Xing 629 sebagai saksi oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sejak sabtu (9/5).
“Satgas TPPO Bareskrim Polri sedang melaksanakan pemeriksaan saksi 14 ABK Long Xing 629 terkait 3 Jenazah ABK WNI yang dilarung ke laut,” kata Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Pol John W Hutagalung pada Minggu (10/5),menutio kumparan.
Selain soal perbudakan yang sempat dialami para ABK WNI ini, Polisi juga mendalami dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap para ABK tersebut.
“Dan dugaan perlakuan eksploitasi TPPO terhadap ABK WNI,” kata John.
Sementara itu, pemeriksaan dilakukan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Jakarta. Pemeriksaan pun dilakukan dengan protokol COVID-19 yang ketat. Anggota Bareksrim pun mengenakan pakaian APD lengkap sebagai upaya tolak tangkal penularan wabah virus.(*)