KPK Tangkap Kabag UNJ, bersama Bukti Uang Tunai berupa USD dan Rupiah
KPK membawa uang tunai ribuan dolar US dan puluhan juta rupiah dari tersangka
JAKARTA, BI — KPK kembali tangkap pelaku korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT), kali ini komisi pemberantasan korupsi menyasar Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Dwi Achmad Noor di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Dalam OTT tersebut, KPK bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud.
Karyoto, Deputi Penindakan KP mengatakan, awalnya penyidik mendapat informasi dari Itjen Kemendikbud tentang adanya praktik rasuah oleh Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.
Dia melanjutkan, Rektor UNJ, Komarudin, diduga meminta sejumlah uang kepada seluruh dekan fakultas dan lembaga di UNJ untuk masing-masing menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta melalui Dwi.
Sejumlam uang yang telah terkumpul tu akan diberikan sebagai bentuk THR kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.
“Kegiatan berawal dengan adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud,” ujar Karyoto kepada wartawan, Kamis (21/5/2020).
Setelah Mendapatkan informasi tersebut, penyidik KPK langsung bergerak dan menangkap sejumlah orang. Penyidik juga mengamankan sejumlah uang dari praktik rasuh Dwi Achmad Noor dengan mengantongi bukti OTT berupa uang sebesar USD 1.200 dan 27.500.000 rupiah. (@rs)