DaerahNasional

Kuroptor Bantuan Sosial Bisa di Hukum Mati

Kejari lombok tegaskan bagi siapa yang terbukti menggerogoti dana bantuan terancam hukuman mati

PRAYA, BI — LombokPost-– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah melakukan pendampingan penyaluran bantuan sosial bagi warga terdampak virus korona.
Pendampingan ini ditandai dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara kejari dan Pemkab Loteng. Selanjutnya, jaksa secara aktif mengawasi setiap bantuan yang disalurkan pemkab.

Lewat pendampingan ini diharapkan penyaluran bantuan tepat sasaran. ’’Harus jelas siapa mendapatkan apa, di mana, berapa dan seperti apa,’’ tegas Kajari Loteng Ely Rahmawati, Kamis (14/5).
Pendampingan itu, kata dia, sebagai langkah pencegahan sebelum terjadi penyimpangan. Jika ada yang sengaja melakukan penyimpangan, hukuman sangat berat.

Dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, tertuang pasal ancaman hukuman mati bagi para pelaku. ”Untuk itulah, kami siap mengawal,” ujarnya.

Bupati HM Suhaili FT menegaskan, dengan adanya pengawasan dari kejaksaan, pemkab akan lebih berhati-hati, teliti dan tidak gegabah.

Hal yang sama, lanjut dia, harus dijalankan pemerintah kecamatan dan pemerintah desa/kelurahan. Intinya, pengelolaan anggaran bantuan, pengadaan barang dan jasa dapat dipertanggungjawabkan. Harapannya, melalui MoU ini, pemkab dan tim penanganan Covid-19 merasa aman dalam membantu masyarakat. ”Ya, ada kepastian hukum,” kata Suhaili.

Sejauh ini program jaring pengaman sosial (JPS) Bersatu Pemkab Loteng, berjalan sesuai rencana. Kendati ada kendala dan kekurangan, namun bisa diatasi dengan cepat. (dss/r9/r8)

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terkait

Back to top button
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.