Malang Segera Berlakukan PSBB
Pembatasan Sosial Berskala Besar akan efektif di Malang Raya mulai 17 mei 2020
Malang,BI — Pemerintah Jawa Timur sudah memberi keputusan terkait pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Malang Raya yang meliputi Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang, akan mulai diberlakukan pada Minggu 17 Mei 2020.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan perihal tersebut diatas langsung kepada tiga kepala daerah se-Malang Raya di Kantor Bakorwil III Malang pada hari rabu (13/5).
“(Mulai) besok (Kamis 14 Mei 2020) sosialisasi tiga hari. Minggu efektif (PSBB) dimulai di Malang Raya,” tegasnya.
Pemberlakuan PSBB di Malang Raya tak jauh berbeda dengan di Surabaya Raya. Khofifah menjelaskan, untuk tahap awal selama tiga hari, akan diberlakukan imbauan dan teguran. Kemudian hari keempat hingga hari ke-14, akan berlaku teguran dan tindakan.
“Tiga hari pertama, Minggu, Senin, Selasa, masa imbauan dan teguran. Kemudian mulai hari keempat hingga hari ke-14 diberlakukan teguran dan penindakan (bagi yang melanggar PSBB),” imbuhnya.
Khofifah juga memberikan penjelasan tentang model penerapan PSBB di Malang Raya termasuk pemberlakuan “kampung tangguh”.
“Faktor paling bawah (kampung tangguh) ini menjadi penentu suksesnya penekanan angka penyebaran covid-19. Maka ini menjadi komitmen kita semua, terutama elemen paling bawah ini, untuk membentuk langkah promotif dan preventif dalam mengurangi penyebaran covid-19,” terangnya.
Sebagai informasi, ketiga kepala daerah Malang Raya -Wali Kota Malang Sutiaji, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, Bupati Malang Sanusi- bersama seluruh jajaran Forpimda Jawa Timur masih menjalankan pertemuan untuk pembahasan finaslisasi perwali dan perbup hingga saat ini. (@rs)