KriminalNasional

Perkembangan Kasus ABK Long Xing 629 Milik China

Polisi temukan bukti-bukti perdagangan manusia yang dilakukan oleh agen ABK

 

Jakarta, BI — Polri ungkap kasus peran agen pemberangkatan anak buah kapal (ABK), disebutkan ada tiga tersangka yang kesemuanya merupakan agen yang memberangkatkan para ABK tersebut.

Para tersangka juga dijerat dengan Pasal Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga sudah menyita barang bukti berupa 14 buku paspor, 14 seaman book, 14 tiket keberangkatan, 10 kontrak kerja, dan 14 slip gaji.

 

Ini ketiga tersangka tersebut:

Tersangka pertama, berinisial JK dari PT SMG. Perusahaan tersebut merekrut enam ABK, di mana lima orang sudah kembali dan satu orang lainnya masih berlayar.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo menuturkan, tersangka JK merekrut empat orang di antaranya.

“Peran dari yang bersangkutan (JK) adalah menerima empat ABK, merekrut kemudian mempersiapkan tempat dan memberangkatkan mereka,” ungkap Ferdy melalui telekonferensi, Rabu (20/5/2020).
Berdasarkan keterangan polisi, JK menjanjikan para korban untuk bekerja di kapal berbendera Korea Selatan secara legal, menempatkan ABK sesuai perjanjian.

Para korban juga diiming-imingi gaji sebesar 4.200 dolar AS selama 14 bulan. Namun, korban hanya menerima 1.350 dollar AS selama 14 bulan.

Tersangka kedua,  inisial WG dari PT APJ. Total delapan ABK yang telah diberangkatkan perusahaan tersebut.
Lima kru kapal telah kembali, dua orang kembali lebih dahulu dibanding rekan-rekannya dan satu ABK meninggal. Disebutkan Ferdy, WG juga memiliki modus yang sama dengan tersangka lainnya.

“Kesemuanya ini tidak menerima gaji. Alasan dari tersangka bahwa yang bersangkutan tidak memiliki atau menandatangi kontrak kerja dengan mereka tapi melimpahkan kepada perusahaan yang di Busan,” tuturnya.

Sementara hasil penyidikan polisi menunjukkan bahawa tersangka WG tercatat sebagai penerima, mendaftarkan, serta memproses keberangkatan delapan ABK tersebut.

Tersangka ketiga,  PT LPB berinisial KMF. Perusahaannya memberangkatkan lima kru kapal, empat di antaranya kembali dan satu orang meninggal.

“Yang bersangkutan memiliki izin, tapi kita bisa ketahui bahwa tidak sesuai dengan janji yang disampaikan,” ucap Ferdy.

Tersangka yang KMF ini juga memiliki modus yang sama dengan tersangka lain. Namun, agensi tersebut memotong gaji sesuai dengan yang dijanjikan.
Para kru kapal hanya menerima 650 dolar AS dari janji upah sebesar 4.200 dolar AS selama 14 bulan bekerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.