PJTKI Harus Kosongkan Balai Latihan Kerjanya
Bagi PJTKI yang tak mengindahkan peringan kepala BP2MI akan mendapatkan sangksi "tunda layan"
BEKASI, BI — Pandemi merupakan kondisi darurat kesehatan yang harus diwaspadai oleh semua fihak, sebab untuk menyelesaikan pandemi itu sendiri negara membutuhkan kerjasama yang baik antara pemerintah, tim medis dan rakyat secara keseluruhan.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) masih menemukan adanya ketidak patuhan perusahaan pengerah tenaga kerja Indonesia ke luar negeri, yang mana masih adanay CPMI yang ditampung di BLK yang artinya tindakan perusahaan ini berseberangan dengan peraturan pemerintah yang mana kita tidak boleh berkerumun dan harusjaga jarak.
Dilansir BP2MI (3/5) – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) turun langsung lakukan inspeksi ke penampungan 89 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di salah satu Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di Bekasi, PT Tritunggal Nuansa Primatama, pada Minggu (3/5).
Inspeksi yang dilakukan Kepala BP2MI ini atas laporan dari beberapa kelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), bahwa para CPMI tersebut ingin pulang ke kampung halaman karena adanya pandemi Covid-19, tetapi terkendala larangan dari pihak P3MI.
“P3MI ini khawatir kalau CPMI pulang tidak akan melanjutkan proses penempatan atau bahkan berpindah prosesnya di P3MI lain, sehingga P3MI akan merugi. Jika CPMI tetap ingin pulang, P3MI tersebut meminta jaminan uang dari CPMI sebagai pengembalian biaya yang telah dikeluarkan oleh sponsor,” jelas Benny, pada Minggu (3/5).
Setelah terbitnya Permenaker nomor 151 tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan PMI, BP2MI juga telah mengirimkan surat resmi sebanyak 3 kali kepada seluruh P3MI untuk mengosongkan penampungan PMI yaitu Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) selama masa penghentian sementara PMI, tetapi ternyata tidak diindahkan.
“Untuk itu, kedatangan saya kesini untuk mengultimatum PT Tritunggal Nuansa Primatama untuk memulangkan 89 CPMI. Paling lambat hari Selasa (5/5), penampungan ini harus sudah dikosongkan dan tentunya PMI pulang tanpa adanya jaminan uang. Jika P3MI tidak mengindahkan juga, maka saya pastikan akan bertindak sesuai kewenangan BP2MI untuk memberikan sanksi tunda layan perusahaan tersebut,” imbuh Benny.
Dengan tegas Benny juga mengatakan, “Perusahaan harus tunduk kepada aturan negara. Karena PMI tidak boleh dieksploitasi dan juga diintimidasi,” ujar Benny.
Diketahui 89 PMI ini berasal dari 6 provinsi, yaitu Lombok Nusa Tenggara Barat sebanyak 31 orang, Lampung l 27 orang, Palu Sulawesi Tenggara 20 orang, Kendari Sulawesi Utara 3 orang, Karawang Jawa Barat 5 orang, dan Jawa Timur 3 orang. Bahkan mereka ada yang lebih dari 7 bulan di penampungan tersebut, namun karena situasi pandemi Covid-19 tidak bisa diberangkatkan ke negara penempatan.*** (Humas/SD)