Nasional

Kantor Imigrasi Denpasar Deportasi WNA Bekegiatan Ilegal

WNA yang membuat keramaian Yoga di Bali akan segera di deportasi

Bali, BI – Santer dibicarakan oleh penduduk Bali hingga akhirnya menjadikan rasa keberatan terhadap adanya kelompok WNA yang melakukan aktivitas berkerumun untuk yoga  secara ilegal berbuntut pengusiran dari Indonesia.

Melansir JawaPos.com. Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar akan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Syria bernama Barakeh Wissam. Karena yang bersangkutan mengadakan kegiatan meditasi (yoga) massal dengan jumlah peserta diperkirakan lebih dari 60 orang.

Pasalnya, event yoga massal yang diselenggarakan di House of Om Gianyar Bali pada Kamis (18/6) ini menimbulkan keresahan warga dan sempat viral di media sosial.

“Dalam kasus ini, Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Barakeh Wassam, karena dianggap bertanggung jawab dalam pelaksanaan yoga massal,” kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang dalam keterangannya, Rabu (24/6).

Arvin menuturkan, penanggung jawab kegiatan tidak berusaha membubarkan atau membatalkan acara tersebut, setelah mengetahui bahwa jumlah peserta yang hadir melebihi dari aturan yang ada.

“Barakeh Wassam tidak mematuhi Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 Tentang Penguatan Pencegahan Dan Penanganan Covid19 di Bali yaitu mengenai pembatasan kegiatan yang melibatkan paling banyak 25 orang,” ucap Arvin.

Terlebih, kegiatan yoga massal tersebut tidak mendapat persetujuan resmi dari Desa Adat setempat dan hanya ada pemberitahuan secara lisan. Menurutnya, pelaksanaan kegiatan tersebut menyalahi aturan protokol kesehatan Covid-19, karena tidak adanya physical distancing dan orang-orang yang hadir di lokasi acara tidak menggunakan masker.

Arvin menyebut, Barakeh Wissam merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas Investor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berlaku dari 12 Desember 2019 sampai dengan 11 November 2021 dan menjabat sebagai Direktur dari House of Om (PT. Aum House Bali).

“Saat ini Barakeh Wissam ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sambil menunggu proses pendeportasian. Sanksi tegas ini didukung sepenuhnya oleh Tim Gugus Covid-19 Bali,” tukas Arvin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.