Hong KongWarta Migran

Kasus Penganiayaan Kembali Terjadi di Hong Kong

AS adalah PMI yang baru bekerja 7 bulan dan sudah 3 bulan mendapatkan perlakukan kasar

 

Hong Kong, BI – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial AS dikabarkan mendapatkan penganiayaan berupa pemukulan oleh majikannya Senin malam (1/6). Akibatnya, AS mengalami memar di beberapa bagian tubuhnya.

Disampaikan oleh Konsul Kepolisan Agung Wahyudi AS bekerja di Hong Kong baru 7 bulan dan mulai diperlakukan kasar sejak bekerja 4 bulan masa kerja.

Merespon hal itu, Tim Satgas Perlindungan WNI langsung bergerak menjemput dan mengantar AS ke kantor polisi setempat untuk membuat laporan.

Didampingi Konsul Naker dan Konsul Polisi, AS menjalani wawancara oleh petugas Kepolisian Hong Kong. Dia ditanya secara detail kronologis kejadian penganiayaan tersebut.

Polisi juga mengambil gambar luka memar di badan AS dan langsung bergerak ke lokasi rumah majikan untuk melihat langsung kondisi tempat kejadian.

Lebih lanjut, AS lalu menjalani visum (pemeriksaan medis) di sebuah rumah sakit di Kowloon. Visum ini sangat penting karena dapat menjadi alat bukti yang kuat untuk proses hukum di kemudian hari.

Setelah proses pelaporan tersebut selesai, AS mendapatkan perlindungan di shelter KJRI sambil menjalani proses hukum terhadap pelaku penganiayaan atas dirinya.

AS juga akan dibantu mendapatkan hak-hak ketenagakerjaan yang belum didapatkannya. KJRI telah menghubungi agen yang bersangkutan untuk meminta ikut menyelesaikan hak-haknya tersebut.

Konjen RI Hong Kong Ricky Suhendar menegaskan bahwa kecepatan melapor ke KJRI atau Kepolisian setempat menjadi hal penting. Setiap PMI agar tidak ragu melapor jika mengalami penganiayaan oleh majikan atau keluarga majikan.

“Dengan cepatnya PMI melapor, KJRI juga bisa cepat memberikan bantuan dan pendampingan, sehingga kasusnya bisa cepat ditangani oleh instansi terkait pemerintah Hong Kong,” kata Konjen RI.

Ditambahkan Konjen, dalam kasus-kasus penganiayaan, kecepatan melapor juga penting agar bukti-bukti cepat dicatat dan direkam oleh petugas berwenang.

“Ini akan menentukan kekuatan barang bukti dan pembuktian kasus pada saat proses persidangan,” lanjut Pak Konjen.

Konjen RI menyatakan bahwa saat ini upaya telah ditempuh oleh KJRI dalam membantu AS. KJRI mempercayakan kepada proses hukum yang berlaku di Hong Kong agar pelaku penganiayaan dapat diberikan hukuman.

Lebih jauh, Konjen RI menghimbau agar para PMI di Hong Kong dan Macau tetap memperhatikan dan mentaati segala peraturan yang berlaku, agar terhindar dari masalah hukum.

“Hindari bekerja di luar kontrak/part time, ganti majikan secara tidak sesuai prosedur, menggadai paspor atau menerima titipan/kurir barang yang tidak jelas,” tegas Konjen RI.

 

Himbauan Konsul Kepolisan Indonesia KJRI Hong Kong dan Macau

  

Menyikapi kasus penganiayaan itu, Konsul Kepolisian Indonesia yang ada di Hong Kong juga menghimbau akan 4 hal kepada seluruh PMI:

  1. Para PMI hendaknya terus belajar memingkatkan kemampuan diri, baik komunikasi dan kemampuan lainnya, agar mempunyai daya saing lebih tinggi
  2. Para PMI hendaknya terus menjaga komunikasi dengan KJRI, agensi, teman-teman sesame PMI, maupun organisasi agar bisa saling menjaga dan cepat melapaor apabila ada masalah
  3. Para PMI dihimbau utk menyimpan semua nomor kontak yg orang-orang dan pihak yg dianggap bisa dianggap memeberi pertolongan dan solusi, apabila ada permasalahan
  4. Langsung melapor atau bicara jika ada gelagat tdk benar di tempat kerjanya.

Nomor pengaduan KJRI 67730466, 52944184

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.