Penyerang Masjid Norwegia di Hukum 21 Tahun
Philip Manshaus ingin membunuh muslim sebanyak-banyaknya
Norwegia, BI – Philip Manshaus(22), pelaku serangan masjid yang bertujuan ingin membunuh muslim sebanyak-banyaknya itu telah dijatuhi hukuman 21 tahun penjara oleh Pengadilan Norwegia.
Hukuman tersebut meliputi kejahatannya dalam kasus pembunuhan saudara perempuan tirinya dan penyerangan di masjid Al-Noor Islamic Centre pada Agustus tahun 2019.
Pengadilan menetapkan Manshaus harus menjalani masa hukuman minimal 14 tahun sebelum boleh mengajukan potongan hukuman.
Vonis yang dibacakan oleh Hakim Annika Lindstroem menyebutkan Manshaus telah mengakses berbagai situs neo-Nazi, termasuk laman-laman yang menyerukan perang sipil atas “dasar ras”.
Dikatakan oleh Lindstroem, Manshaus melancarkan aksi di masjid “dengan tujuan membunuh Muslim sebanyak mungkin”..
Dengan mengenakan helm, perisai tubuh dan membawa beberapa senjata, Manshaus menyerbu masjid Al-Noor Islamic Centre di Baerum, arah barat dari ibu kota Norwegia, Oslo pada Agustus lalu.
Ia sempat melepaskan beberapa tembakan sebelum berhasil dikendalikan oleh salah seorang jamaah, Mohammad Rafiq, 65, pensiunan perwira Angkatan Udara Pakistan.
Pengadilan juga menolak argumen bahwa Manshaus mengalami gangguan jiwa sehingga tidak bisa disidang.(bbc/bi)