ASPATAKI Memandang Kepmenaker 151/2020 Itu Kurang Tepat
Pemegang visa pekerja migran asing boleh masuk selama taat peraturan kesehatan
SURABAYA, BI – Pandemi masih menghantui dunia, Hong Kong salah satu tempat tujuan Pekerja Migran Indonesai (PMI) pun saat ini sedang menghadapi gelombang ketiga datangnya virus corona baru. Salah satu penyebab adanya gelombang ke 3 ini adalah kasus impor yang dibawa masuk oleh pekerja migran asing.
Meski demikian, Asosiasi Perushaan Tenaga Kerja Indosnesia (ASPATAKI) terus bersurat kepada pemerintah untuk memohon dicabutnya Kepmenaker No 151/2020 yang berisi tentang larangan pemberangkatan pekerja migran akibat adanya pandemi covid-19.
Pada tanggal 27 Mei 2020 lalu Aspataki bersurat ke Menaker dengan tembusan ke Kementrian dan lembaga terkait perihal Permohonan Relaksasi/ melonggarkan Kepmen 151/2020 dengan harapan PMI yang telah memiliki Visa bisa berangkat.
Fihak ASPATAKI memangdang Kepmen 151/2020 itu keputusan yang kurang tepat, selain banyak Visa yang telah kadaluwarsa kebutuhan masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri semakin hari semakin meningkat.
Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah memiliki Perjanjian Penempatan (PP) dihadapan Dinas Ketenagakerjaan yang membidangi ketenagakerjaan dan telah teregister di Siskotkln semakin mendesak perusahaan agar segera ditempatkan, kata Maxi Humas Aspataki.
Yang dibutuhkan PMI saat ini adalah pencabutan Kepmenaker No 151/2020, mengizinkan penempatan PMI ke semua negara dibuka kembali sepanjang Negara Penempatan menerima, kata Maxi
“Bukan hanya PMI yang memiliki Visa karena banyak visa yang kadaluwarsa, kasihan kan kalau Visa mati dianggap tidak memiliki visa”, katanya.
Maxi berharap dibuka semua Negara penempatan, akan cepat mengurangi pengangguran, PMI yang sedang proses Pelatihan, bisa disesuaikan dengan kapasitas tempat (BLK) pelatihan, 60% atau 50% saya kira cukup, ujar Maxi.
Humas Aspataki menambahkan pula bahwa walaupun di seluruh negara penempatan melarang warga negara asing untuk masuk ke negara mereka, namun ada beberapa perkecualian terhadap warga negara asing yang memiliki visa permanen residen, visa diplomatik, visa profesional, visa pelajar dan VISA PEKERJA MIGRAN ASING, semuanya boleh masuk mendarat di Hong-Kong, Taiwan, Singapura, kecuali Malaysia, kata Maxi. (bi)