Pencabutan Kemenaker No.151/2020 Disambut Gembira
Pelaku usaha pengiriman PMI dilarang mempekerjakan calom PMI ditempat yang rentan virus
JAKARTA, BI – Pencabutan pelarangan pengiriman Pekerja Migran Indodesia PMI disambut gembira oleh para pelaku usaha Pengerah PMI ke luar negeri.
Pencabutan Kemenaker No.151 tahun 2020 diringi dengan pemberlakuan Kepmenaker No. 294 tahun 2020 yang beiri aturan – aturan pengirmin PMI dengan tatanan baru yang tidak bisa ditawar oleh para pelaku jasa pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.
Dalam peraturan baru disebutkan bahwa yang harus diberangkatkan terlebih dahulu adalah mereka yang sudah memegang ijin tinggal kerja atau visa, selebihnya protokol kesehatan harus diperhatikan dari proses berangkat hingga sampai ditempat tujuan.
Ketua Umun Aspataki, Saiful juga hadir memenuhi undangan dalam acara pencambutan dan pemberlakukan aturan baru yang bertempat di Kantor Kementrian Tenaga Kerja pada hari kamis (30/7) kemarin.
Mengutip kompakline.com, Saiful berharap para anggotanya bisa melaksanakan Kepmenaker No 294/2020 dengan baik dan disiplin.
“SOP nya bisa dijalakan, Indonesia “buka” jangan sampai negara penempatan tidak menerima PMI kita karena Indonesia seperti kita ketahui bersama setiap hari angka positif covid-19 bertambah bahkan berada di atas 106.000.” kata Saiful.
“Para PMI dan keluarga harus siap lahir batin berangkat bekerja ke negara lain, sakit dan sehat bahkan meninggal adalah takdir Allah, kita hanya bisa berusaha.” Ujar Saiful saat ditanya tentang kesiapan para calon pekerja dimasa pandemi seperti ini.
“Jangan sampai para PMI tidak hati hati di negara penempatan, selalu waspada, pakai Masker, Sarung Tangan, Jaga jarak, jangan sampai kena covid di negara orang, ingat selalu kesehatan adalah yang utama, Taiwan dan Hongkong apabila ada yang meninggal maka jenazah akan dikremasi di sana, tidak boleh dibawa pulang ke Indonesia, kita semua harus tau dan siap di semua keadaan. Semoga para PMI berangkat sehat dan pulang juga sehat.” terang dan harap Saiful.
Peraturan baru tersebut juga memberlakukan aturan dilarang mengirim PMI untuk jenis pekerjaan yang beresiko tinggi terhadap penularan virus. (bi/sem)