Wacana ASPATAKI jika Kepmenaker No.151/2020 Dicabut
ASPATAKI sarankan agar tidak memaksa Pekerja untuk berangkat jika belum siap
SURABAYA, BI – ASPATAKI menghembuskan kabari Kemenaker No.151/2020 akan segera dicabut oleh Menteri Tenaga Kerja Hj. Ida Fauziah.
Sebagaimana diketahui Kemnaker dan BP2MI hari ini (13/7) dan besok sedang rapat bersama “menyelesaikan Pedoman Penempatan PMI” dan juga menyiapkan draft Pencabutan Kepmenaker tersebut diatas.
Ketua ASPATAKI, Saiful Mashud sangat berharap pencabutan tersebut akan segera terealisasi.
“Insya Allah bersamaan tanggal 17 Agustus 2020, Bu Menteri Hj Ida Fauziah menandatangai Pencabutan Kepmenaker No. 151/2020 dan P Benny Rhamdani menandatangani Perka Badan”, kata Saiful.
Meski demikian, kelak jika Kemenaker No.151/2020 sudah dicabut dan pekerja migran sudah boleh berangkat lagi bekerja selayaknya tidak ada unsur paksaan berangkat.
“Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak siap bekerja, masih takut dengan kondisi Covid-19 jangan ada yang paksa mereka, ” kata Saiful.
Ketua ASPATAKI juga menambhakan; meski Pekerja migran telah memiliki visa kerja, majikanya menunggu tapi kalau Pekerja itu belum siap atau tidak siap juga jangan dipaksa berangkat, ini urusan Kesehatan dan Hak bekerja, biarkan PMI memilihnya.(bi)