WHO Menyatakan MSG Aman dikonsumsi
MSG atau micin telah di konsumsi puluhan tahun oleh masyarakat Indonesia
Hong Kong, BI – MSG atau Monosodium Glutamate biasa kita kenal sebagai micin, dan penyedap masakan ini sudah digunakan secara turun temurun sebelum adanya kaldu bubuk instan.
Di Indonesia micin terbuat dari sari tebu pilihan yang seharusnya aman untuk dikonsumsi.
Penguat rasa dalam masakan ini sering dihindari karena adanya mitos bisa menyebabkan gangguan kesehatan. Bahkan, banyak yang percaya micin akan berpengaruh pada kepintaran atau kinerja otak seseorang.
Padahal, tidak ada penelitian yang membuktikan bahaya micin jika digunakan dalam batas yang disarankan.
Sebenarnya apa sih MSG dan a saja kandungan di dalamnya, simak uraian berikut:
- Apa kandungannya Monosodium Glutamate merupakan penyedap rasa yang berbahan alami seperti rumput laut, tapioca, ataupun tetes gula (molasses) dari gula tebu yang diolah melalui proses fermentasi.
Secara kimia, MSG berbentuk seperti bubuk crystalline berwarna putih yang mengandung 78 persen asam glutamat dan 22 persen gabungan dari sodium dan air.
Sebenarnya, asam glutamat sendiri sudah ada dalam tubuh manusia. Beberapa makanan yang kita konsumsi juga sudah mengandung asam glutamat, seperti, keju, tomat dan ekstrak kacang kedelai.
Dalam tubuh manusia, glutamat sendiri berfungsi sebagai penghubung otak ke seluruh jaringan syaraf dan pengendali fungsi tubuh.
- Rasa yang ditawarkan Seperti kita tahu, rasa yang dikenal oleh lidah sendiri ada empat yakni rasa asam, manis, asin dan pahit. Sementara MSG menawarkan rasa kelima yakni gurih atau dalam bahasa Jepang dikenal sebagai umami.
Rasa gurih dari MSG sendiri mampu membangkitkan nafsu makan.
- Takaran Untuk takaran aman, setiap negara memiliki takaran MSG berbeda untuk makanan yang aman dikonsumsi. Untuk negara-negara di Uni Eropa, tidak ada aturan batas aman (Acceptable Daily Intake/ADI) .
Namun, penggunaan yang disarankan adalah sebatas 10 gram untuk setiap kilogram makanan, dengan catatan bahwa harus digunakan bersamaan dengan proses pengolahan makanan yang baik.
Di Indonesia sendiri, pengaturan penggunaan MSG dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang diatur dalam peraturan Kepala BPOM RI N0. 23 Tahun 2013 mengenai batas maksimum penggunaan bahan tambahan pangan penguat rasa.
Pada keseluruhan peraturan tersebut dinyatakan bahwa tidak ada ADI yang spesifik atas penggunaan asam glutamat, Mononatrium L-Glutamat maupun Monokalium L-Glutamat.
- Penelitian Pada tahun 1971, 1974 dan 1987, Joint Expert Committee on Food Additives (JECFA) dari United Nations Food and Agriculture Organization (FAO) dan World Health Organization (WHO) menyatakan bahwa tidak diperlukan adanya ADI atas MSG secara khusus.
Begitupun berdasarkan evaluasi yang dilakukan European Commission’s Scientific Committee for Food pada tahun 1991 menyatakan secara resmi bahwa MSG aman untuk digunakan sehingga tidak diperlukan adanya ADI atas MSG.
WHO telah menyatakan bahwa konsumsi glutamat tidak membahayakan kesehatan, yang telah secara resmi dipublikasikan melalui berbagai jurnal.
Pada tahun 1995, Federation of American Societies for Experimental Biology (FASEB) dalam laporannya kepada Food and Drug Administration (FDA) menginformasikan bahwa tidak ditemukan perbedaan antara zat glutamat yang terkandung dalam jamur, keju dan tomat dengan glutamat yang ditemukan dalam produk olahan seperti dalam MSG, hydrolyzed protein dan saos kedelai.
Dalam laporan itu juga disebutkan bahwa MSG aman untuk dikonsumsi. Dengan demikian, MSG dinyatakan sebagai bagian dari bumbu makanan biasa seperti halnya garam, baking powder dan lada sejak tahun 1995. (id)