Uang Pecahan Baru Rp.75 ribu Diluncurkan Pas Di HUT RI ke 75 Tahun
Mulai 1 Oktober 2020, penukaran dapat dilakukan di Kantor Bank Umum
JAKARTA, BI – Bank Indonesia meluncurkan uang kertas baru dengan pecahan Rp75 ribu tepat di momen HUT Kemerdekaan RI ke 75, disampaikan pula bahwa masyarakat sudah bisa memiliki uang pecahan baru tersebut
Menurut Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) berbentuk uang kertas ini juga resmi menjadi alat pembayaran yang sah (legal tender).
UPK 75 Tahun RI ini dapat diimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), melalui mekanisme penukaran uang Rupiah pada aplikasi berbasis website di tautan https://pintar.bi.go.id.
Satu KTP tersebut berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun RI. Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB,” kata Perry dalam siaran pers BI, Senin (17/8).
Diketahui, UPK edisi khusus ini bergambar Pahlawan Nasional sekaligus Proklamator Kemerdekaan RI, Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan.
Selain itu, penukaran uang pecahan Rp75 ribu ini juga dapat dilakukan di seluruh Kantor BI mulai 18 Agustus 2020.
Selanjutnya, mulai 1 Oktober 2020, penukaran dapat dilakukan di Kantor BI dan kantor bank umum yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan BI. “Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan pemerintah,” tambahnya.(fat/jpnn)