Hong Kong

Jangan terlambat melaporkan diri Jika Telah Terjadi Penganiayaan

Share dan ceritakan masalahmu agar tak stres

HONG KONG, BI – PMI bekerja di Hong Kong dengan kontrak kerja yang berisi berbagai macam hak dan kewajiban, pahamilah agar Anda bisa menjadi pekerja yang disegani dan bebas dari penganiayaan baik secara fisik maupun mental.

Baru – baru ada seorang PMI SB datang dan melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya kepada fihak KJRI, Konsul berterima kasih namun menyayangkan”adanya keterlambatan dalam melaporkan diri ke fihak perwakilan Indonesia yang ada di Hong Kong.

Meski demikian karena pelaporan melibatkan dua instansi pemerintah maka fihak Kepolisian Hong Kong juga sangat terbuka dalam membantu kasus yang  PMI  teraniaya yang kami dampingi.

Polri akan menyelesaikan aspek hukumnya dan konsul Naker akan menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaannya, terutama hak – hak korban.

Hal terpenting dalam kasus ini adalah memberikan perlindungan dan rasa aman kepada korban terlebih dahulu, aman secara fisik maupun psikologis. Hal terpenting lainnya adalah membuat masa depan korban terlindungi, misalnya korban tetap bisa bekerja di HK dan mendapatkan majikan baru yg lebih baik tentunya.

Untuk itu Konsul Kepolisian berpesan keapada semua PMI yang ada di Hong Kong agar sesegera mungkin melaporkan diri jika terjadi penganiayaani, jangan takut utk melapor, apabila jika sampai merasa diri terancam, teraniaya ataupun secara psikis tidak nyaman hingga menjadi beban mental.

Laporkan diri ke kantor polisi terdekat atau ke KJRI. Jangan khawatir jika tidak menguasai bahasa dengan baik, kepolisian Hong Kong menyiapkan penterjemah.

Hal – Hal yang Harus Di Mengerti Jika Mendapi Diri Teraniaya

  1. Harus cepat lapor agar barang bukti penganiayaan mudah diambil, cepat lapor cepat penyelesaian masalah, cepat lapor cepat berhenti penganiayaannya
  2. Sebagaimana disebutkan diatur dalam legislasi HK Cap. 427 Ordonansi Kejahatan, yg dimaksud dgn penganiayaan adalah menyakiti atau membuat orang lain menderita secara fisik maupun psikologis. Bentuknya bermacam macam sebagaimana yg dirasakan oleh korban – korban PMI tentunya
  3. Tips, simpan nomor kontak polisi terdekat, nomor pengaduan KJRI, nomor agensi dan nomor rekan dekat. Jangan ragu ragu utk melapor dan sampaikan apa yg terjadi. Melapor lebih awal adalah salah satu pencegahan kepada tindakan penganiayaan yg lebih berat lagi

Tambahan tips, rekam dan dokumentasikan setiap kejadian yg terjadi pada anda karena itu bisa menjadi bukti yg memudahkan petugas memahami kasus yang menimpa Anda.

Kemana melapor?

Jika Anda mendapatkan perlakuan atau tindakan penganiayaan dari keluarga majikan mau pun teman segerlah laporkan diri ke Kantor polisi tedekat di Hong Kong dan melaporkan laporan tersebut ke KJRI untuk mendapatkan pendampingan serta bantuan.

Silahkan hubungi kami untuk berkonsultasi dan arahan ke email [email protected] dan call center 52944184 atau datang langsung ke KJRI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.