JAKARTA – Bareskrim Polri akan melaksanakan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Gelar perkara rencananya dilakukan bersama dengan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (30/9/2020) hari ini.
“Pada hari ini, penyidik menyusun bahan paparan terkait rencana gelar perkara dengan JPU (P-16) guna melaksanakan ekspose bersama yang rencananya dilaksanakan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri.
Awi mengatakan, selain gelar perkara penyidik juga secara bersamaan tengah menyusun laporan tahapan penyidikan peristiwa kebakaran tersebut agar dapat dilakukan penyidikan sesegera mungkin. “Kemudian, penyidik tentunya juga melengkapi administrasi terkait penyusunan resume guna percepatan proses penyidikan,” ujarnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, penyidik menemukan sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik, melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka.
Adapun api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejagung. Kemudian, api dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.(Ari)