Bupati Bandung Barat dan Wali Kota Sukabumi Menolak UU Cipta Kerja
Jawa Barat, BI – Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi secara tegas menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan secara diam – diam oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPR) RI pada Senin 5 Oktober 2020.
Di hadapan ratusan pengunjuk rasa, Fahmi secara lantang menolak UU Cipta Kerja.
“Kami Pemerintah Kota Sukabumi bersama masyarakat dan mahasiswa secara tegas menolak undang-udang tersebut,” katanya, di hadapan ratusan pengunjuk rasa yang berasal dari berbagai kalangan, Kamis 8 Oktober 2020.
Selain itu, orang nomor satu di Kota Sukabumi itu juga meminta kepada pemerintah pusat untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Omnibus Law.
Sebagaimana diberitakan Mediapakuan.com dalam artikel, “Wali Kota Sukabumi Tegas Menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja”, Fahmi mengatakan surat tuntutan tersebut akan langsung dikirimkan ke pemerintah pusat agar bisa ditindak lanjuti.
Sikap tegasnya menolak undang-undang yang baru dua hari disahkan tersebut sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat dan mahasiswa di Kota Sukabumi.
Sebelumnya, Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna pun menegaskan dirinya menolak adanya UU Cipta Kerja ini.
Alasanya, karena UU Cipta Kerja dinilai tidak berpihak kepada kaum buruh. A.Rohman/Mediapakuan.com)