Hong Kong

Hotman Paris Sudah Baca UU Ciptakerja, Ini Sarannya

JAKARTA, BI – Pengacara Hotman Paris Hutapea kembali menyoroti omnibus law atau RUU Cipta Kerja yang baru-baru ini disahkan oleh DPR RI. Dia lantas memberi masukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penyelesaian perkara perselisihan perusahaan dan pesangon buruh.

Hotman menyampaikan sarannya melalui unggahan di Instagram pribadi, @hotmanparisofficial, baru-baru ini.

Katanya Penyuka berlian dan supercar ini mengatakan, pada dasarnya pemerintah perlu mengeluarkan undang-undang yang berisi soal durasi penyelesaian sengketa pesangon di pengadilan dalam waktu 30 hari.

Menurut pengalamannya sebagai pengacara, penyelesaian perkara perburuhan soal pesangon membutuhkan waktu 1 tahun-2 tahun. Durasi tersebut merupakan proses perjalanan penyelesaian perkara dari pelaporan pekerja ke Kementerian Ketenagakerjaan, lalu ke pengadilan perburuhan, hingga ke Mahkamah Agung (MA).

“Kalau gaji buruh cuma Rp2-3 juta, mana mungkin dia membiayain perkara yang begitu lama untuk melawan para pengusaha?,” ungkap Hotman.

“Makanya buat UU seperti di Pengadilan Niaga, yaitu perkara penyelesaian perburuhan khususnya mengenai pesangon harus diputus dalam waktu 30 hari, seperti Pengadilan Niaga yang diputus 60 hari walaupun triliunan rupiah,” lanjutnya.

Hotman melanjutkan, kebijakan durasi waktu penyelesaian perselisihan sebenarnya cukup lazim di ranah hukum.

Bahkan, hal itu pernah menjadi masukan Dana Moneter Internasional (IMF) ke pemerintah saat menerbitkan UU tentang kepailitan pada 1998. Oleh karena itu, dia menyarankan agar Jokowi mempertimbangkan penerbitan aturan durasi waktu penyelesaian perkara pesangon tersebut.

“Saya siap datang ke Istana untuk memberikan masukan kepada Pak Presiden terkait praktek pengadilan, khususnya pengadilan perburuhan, karena sangat memakan waktu dari mulai Depnaker sampai MA untuk buruh yang gajinya cuma Rp2-3 juta, pesangonnya sedikit, tidak kuat dia membiayai perkara,” pungkasnya. (jlo/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.