Risma Diadukan ke Polisi, Dugaan Pembohongan Publik
Surabaya,BI – Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Abdul Malik mengadukan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ke Polda Jatim.
Dalam aduannya, Risma dinilai telah melakukan pembohongan publik dan provokasi terhadap warga Surabaya, saat mengampanyekan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji.
Aduan Malik ini disampaikannya usai Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (2/11) sore kemarin. Aduan ini dilayangkannya lantaran laporannya ke Bawaslu dan Kemendagri tak kunjung digubris.
“Kami serahkan proses ini kepada Polda Jawa Timur karena Bawaslu sepertinya lambat karena pengalamannya Risma dipanggil tidak datang,” kata Malik.
Belum ada tanggapan resmi dari Risma dan PDIP tentang aduan Abdul Malik ini. CNNIndonesia.com masih berupaya menghubungi Risma dan PDIP Kota Surabaya.
Ia menjelaskan, pembohongan publik yang dilakukan Risma antara lain yakni menyebut bahwa Eri sebagai anak. Padahal, yang diketahuinya, mantan Kepala Bappeko Kota Surabaya itu bukan merupakan anak dari Risma.
“Eri Cahyadi itu bukan anaknya Risma. Semua orang tahu bahwa Eri bukan anak kandung Risma. Jadi dia [Risma] sudah melakukan kebohongan publik,” ujarnya.
Malik juga menuding bahwa kampanye yang dilakukan oleh Risma tidak memiliki izin cuti dari Gubernur. Menurutnya, sebagai Wali Kota Surabaya, Risma harusnya mengajukan cuti terlebih dahulu agar bisa melakukan kampanye.
“[Izin cuti] yang diajukan itu hanya tanggal 10 [November] saja. Jadi, pada tanggal 18 [Oktober] itu, dia tidak sedang cuti,” ucapnya.
Tak hanya itu, Malik juga mempermasalahkan sejumlah perkataan Risma yang dinilai provokatif. Ia mencontohkan, dalam video yang beredar Risma menyebut jika Surabaya tidak dipimpin anaknya (Eri), maka Surabaya bisa hancur lebur.
“Kalimat Risma itu sangat memprovokatif, provokator, jadi melebihi Tuhan. Nanti 10 tahun ini tidak dipimpin anaknya, nanti Surabaya ini akan hancur lebur. Nah kalimat itu yang kami selaku praktisi hukum, tidak layak, tidak pantas diucapkan oleh Risma sebagai wali kota,” katanya.
Ia pun berharap kepolisian dapat memproses kasus ini sesuai hukum. Ia juga meminta Bawaslu RI dan Kemendagri segera mengambil tindakan.
“Selanjutnya Kalau ini diproses di kepolisian mudah-mudahan nanti Risma taat hukum. Bawaslu pusat sudah kita laporkan, Mendagri sudah kita laporkan. Gubernur sudah kita laporkan, informasi yang kami terima, dari Mendagri ada tindak lanjutan dari OTODA,” tambahnya.
Di sisi lain, Tri Rismaharini mengaku telah mengajukan permohonan cuti dari tugasnya sebagai Wali Kota Surabaya, demi menjadi juru kampanye bagi calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji. (cnn-Ind)