Hong KongWarta Migran

UTANG ANDA BELUM DIBAYAR? ..

Tagihlah dengan benar tanpa harus melanggar (lagi)

Hong Kong, BI – Agung Wahyudi Konsul Kepolisian KJRI Hong Kong banyak mengkhawatirkan tentang maraknya kasus utang piutang, maka dari itu melalui Berita Indonesia beliau berbagi kisah dan himbauan juga peraturan terkait utang piutang agar tak menimbulkan masalah dengan melanggar hukum dan etika saat menagihnya sebagai berikut.

Sebut saja namanya CINTA, seorang PMI yang sudah bekerja selama 11 tahun di Hong Kong dan tidak pernah mempunyai masalah hukum di Hong Kong. Namun minggu lalu yang bersangkutan tiba-tiba mendatangi KJRI dan meminta konsultasi tentang masalah yang dihadapi.

Kronologisnya seperi ini. Secara finansial Cinta ini sudah cukup mempunyai tabungan dan tidak kekurangan. Makanya ketika ada temannya (sebut saja namanya Bunga) yang meminta tolong ybs untuk meminjam uangnya, ybs dengan ringan tangan membantunya karena ybs kenal dengan peminjam dengan baik dan memang mempunyai niat untuk membantunya.

Namun ternyata, niat baik saja tidak cukup. Pinjaman yang janjinya akan dikembalikan selama sebulan menjadi setahun. Bahkan akhirnya Bungapun tidak bisa dikontak alias menghilang.

Jengkel dengan tindakan yang tidak bertanggungjawab yang dilakukan Bunga, akhirnya Cinta membuat status di Facebook “Mboke lan dulurku kabeh, yen ketemu bang**t siji iki, tolong japri awakku yo, duwe utang tapi minggat”.

Cinta juga mengunggah foto HKID si Bunga. Tidak terima dengan status Cinta, akhirnya bunga melaporkan ke Polisi dengan tuduhan melanggar ordonansi data personal dan saat ini kasusnya sedang ditangani Polisi. Cinta diadukan oleh Bunga karena mengunggah HKID Bunga di Facebook.

Bunga jadi bingung, “kok saya yang jadi dilaporkan Pak, khan dia yang punya utang?”, begitu keluhnya. Selanjutnya yang harus saya lakukan?

Sobat PMI yang cerdas, utang merupakan hal yang wajar dan pernah dilakukan oleh semua orang, karena alasan tidak memiliki uang sama sekali atau berhutang karena untuk menopang gaya hidup. Mempunyai utang bukanlah sesuatu yang buruk.

Utang terdiri dari dua jenis: hutang produktif dan hutang konsumtif. Hutang produktif merupakan utang yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan yang mendatangkan manfaat finansial secara langsung, seperti pinjaman untuk modal usaha.

Sebaliknya, utang negatif merupakan utang yang digunakan untuk kegiatan yang sifatnya konsumtif, misalnya pinjaman untuk pergi berlibur atau berbelanja.

Apa yang seharusnya dilakukan Cinta?

Kembali ke kasus Cinta, bagaimana solusinya? Menagih hutang, seyogyanya dilakukan dengan cara yang benar tanpa melanggar privasi orang lain yang akhirnya mencipakan masalah baru. Bagaimana caranya? Sebaiknya lakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kontak semaksimal pihak yang berpiutang, hubungi teman sahabat dan keluarganya apabila ybs menghilang. Sampaikan ke teman sahabat dan keluarganya maksud anda mencarinya, sampaikan dengan sopan tanpa harus memfitnahnya.
  2. Apabila anda terkoneksi dengan sosialmedia yang biasa digunakannya, cobalah hubungi secara pribadi (japri) dengan maksimal dan simpan bukti bahwa anda sudah mencoba menghubunginya. Sampaikan dalam bahasa yang bagus, jelas dan sopan.
  3. Jika tidak direspon, anda bisa membuat status bahwa anda mencarinya karena ada permasalahan “pribadi” yang harus diselesaikan, tanpa harus mengunggah data diri atau hal-hal lain yang bersifat pribadi yang dilindungi oleh undang-undang. Mintalah teman-teman sosmed anda membantu mencarinya.
  4. Jika anda tidak berhasil juga, silakan bawa permasalahan tersebut kepihak ketiga yang dihormati oleh kedua belah pihak guna meminta tolong untuk membantu memediasi penyelesaiannya, misalnya Ketua Kelompok Komunitas anda, Agensi dimana anda bergabung atau pihak aparat lainnya. Jangan lupa membawa semua bukti-bukti terekam sebagai buktinya, baik tertulis, audio atau visual lainnya. Ingat, jangan lakukan hal hal lain yang dilarang undang undang untuk menagih hutang.

APA HAKIKATNYA PERJANJIAN UTANG PIUTANG

Pertama-tama perlu dijelaskan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan hukum perdata yang diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang didefinisikan sebagai berikut: “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.”

Secara khusus, mengenai perjanjian utang-piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, ada empat syarat (kumulatif) yang diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum, yaitu:

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
  3. Suatu hal tertentu.
  4. Suatu sebab yang halal

Mengenai apakah boleh seseorang melaporkan orang lain ke pihak yang berwajib (kepolisian) karena tidak membayar utang, pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang hal tersebut. Akan tetapi, perlu diingat bahwa Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), telah mengatur sebagai berikut: “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang”. Ini berarti, walaupun ada laporan tersebut, pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang.

Apakah bisa dilaporkan ke polisi?

Dalam praktiknya, acapkali kita dengar dan dapati permasalahan utang-piutang yang tidak dapat diselesaikan secara musyarawarah justru malah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan dasar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, padahal substansi dari tindak pidana penggelapan dan tindak pidana penipuan adalah jelas berbeda dari suatu perjanjian yang merupakan perbuatan hukum perdata. Untuk dapat diproses secara pidana, harus ada perbuatan (actus reus) dan niat jahat (mens rea) dalam terpenuhinya unsur-unsur pasal pidana tersebut.

TIPS MELUNASI HUTANG YG MENUMPUK

Dalam berhutang sebaiknya kamu mempertimbangkannya terlebih dahulu apakah di kemudian hari akan dengan mudah kamu bayar atau malah sangat sulit. Berikut ini informasi mengenai 6 cara melunasi hutang yang menumpuk, cepat dan mudah dilakukan:

  1. Menyusun Daftar Hutang

Cara melunasi hutang yang pertama adalah dengan menyusun daftar utang terlebih dahulu karena hal ini akan memudahkan kamu menentukan skala prioritas nantinya. Tulis semua utang dengan susunan sesuai yang paling diprioritaskan untuk dilunasi. Termasuk, besaran suku bunga.

  1. Menetapkan Skala Prioritas Pembayaran

Cara melunasi hutang berikutnya adalah dengan menetapkan skala prioritas pembayaran. Pastinya, utang dengan jumlah kecil terlebih dahulu. Setelah itu, lunasilah utang dengan suku bunga paling tinggi. Kemudian, pilih suku bunga yang terbilang rendah. Untuk utang besar, buatlah cicilan dengan bunga stabil.

  1. Tidak Menyelesaikan Hutang dengan Berhutang

Jika sedang giat melunasi hutang, sebaiknya jangan membuat utang baru. Terlebih bagi mereka yang gemar belanja dengan menggunakan kartu kredit. Sebaiknya selesaikan dulu utang yang wajib dibayar. Jangan sampai menerapkan pola atau gaya hidup gali lubang tutup lubang untuk menyelesaikan utang.

  1. Mengaji Aset yang Dimiliki

Jika ternyata utang yang dimiliki sudah melebihi rasio 30 persen, maka kamu bisa mencoba untuk mengkaji aset yang dimiliki. Karena mau tidak mau utang harus tetap dilunasi, kamu bisa mencoba untuk menjual beberapa aset yang mungkin bisa digunakan untuk membantu melunasi utang tersebut. Pertimbangkan untuk menjual kendaraan yaitu motor atau mobil, yang mungkin jumlah uangnya cukup besar, dan segera lunasi utang kamu.

  1. Pikirkan Lagi untuk Kembali Berhutang

Pada dasarnya, semua kembali kepada diri kamu pribadi. Sebelum mengambil utang, tanyakan pada diri sendiri “Apakah saya memang membutuhkan barang tersebut, sehingga harus berhutang?” Jika memang siap dengan konsekuensi membayar tagihan utangnya nanti dan tidak lebih dari rasio 30 persen, maka tidak masalah jika ingin berhutang.

  1. Niat dan Sikap yang Disiplin untuk Segera Melunasi Hutang

Pastikan juga  niat dan disiplin kamu dalam rangka cara melunasi hutang, sangat maksimal. Dengan begitu, apa yang  dilakukan untuk melunasi utang, akan berjalan dengan lancar karena sudah diniatkan untuk benar-benar terbebas dari utang. Kelola pengeluaran dengan baik, utamakan tabungan dan berhemat serta, jangan melebihi rasio 30 persen jika ingin berutang kembali. (AW/BI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.