85 PMI di Taiwan Positif Covid-19
Taiwan, BI – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI) menyatakan kasus 85 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Taiwan sebagai masalah yang sangat serius. Pasalnya, kasus ini menyebabkan otoritas Taiwan mengambil tindakan penghentikan sementara penempatan PMI.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, pihaknya sejauh ini sudah serius menangani pandemi Covid-19 dengan dikeluarkannya Surat Edaran yang mewajibkan PMI melakukan tes PCR sebelum berangkat ke negara penempatan pada 9 September 2020.
“Surat Edaran ini kami keluarkan bahkan sebelum otoritas Taiwan mengeluarkan ketentuan untuk swab PCR. Bagi kami, adanya 85 PMI yang terkonfirmasi positif di Taiwan adalah masalah yang sangat serius,” ujar Benny dalam keterangan tertulis, Rabu (2/12/2020).
Setelah Taiwan menghentikan penempatan, Benny telah bertemu dengan TETO, perwakilan otoritas Taiwan di Indonesia guna mendapatkan klarifikasi terkait pengumuman itu.
Usai bertemu dengan TETO, pihaknya merekomendasikan Kementerian Ketenagakerjaan supaya mencabut izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang melanggar protokol kesehatan dan terbukti tidak melakukan tes PCR terhadap PMI.
“Sejalan dengan itu, kami akan membuat tim khusus berkolaborasi dengan TETO untuk melakukan pengetatan, pengawasan, dan evaluasi, sejauh mana P3MI secara efektif dan konsisten melakukan tes PCR untuk para PMI sebelum berangkat ke negara penempatan,” kata Benny.
Selain itu, pihaknya berencana akan mengundang P3MI dan sarana kesehatan (Sarkes) untuk memberikan arahan terkait penempatan PMI di masa pandemi Covid-19 pada Senin (7/12/2020).
Nantinya, setiap P3MI yang mendapat undangan wajib menyerahkan daftar nama PMI yang akan dan sudah dikirim ke Taiwan, termasuk bukti-bukti pemeriksaan PCR.
“Bersamaan dengan itu, BP2MI juga meminta bantuan otoritas Taiwan untuk menginformasikan dengan lengkap nama-nama PMI yang terkonfirmasi Covid-19 sebagai referensi untuk melakukan tracing di dalam negeri,” kata Benny.
Sejalan dengan itu, pihaknya juga berencana akan mengevaluasi kebijakan internal guna memperkuat upaya menekan penyebaran Covid-19.
“BP2MI akan melakukan revisi terhadap Surat Edaran Kepala BP2MI tanggal 9 September 2020 yang lebih kuat dengan mencantumkan sanksi terhadap P3MI yang tidak menjalankan protokol kesehatan dengan ketat dan tidak dapat membuktikan hasil PCR yang valid,” jelas Benny.
Taiwan menetapkan suspensi terhadap penempatan PMI ke Taiwan selama dua minggu, dari 4-17 Desember 2020 dan akan menginformasikan lebih lanjut mengenai penerimaan PMI ke Taiwan setelah 17 Desember 2020.
Adapun bagi 14 P3MI yang menjadi sumber cluster positif Covid-19 dari 85 PMI tersebut, hanya dapat ditempatkan kembali ke Taiwan jika telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan RI dan BP2MI, serta mendapatkan persetujuan CDC Taiwan.[bp2mi/bi]