2 Bidan Jadi Tersangka Kasus Penjualan Bayi
Medan, BI – Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan dua orang berinisial RS, 43, dan SP, 42, sebagai tersangka perdagangan bayi di Kota Medan yang berhasil diungkap beberapa waktu lalu.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil pengembangan dari tersangka A, 42, yang terlebih dahulu diamankan.
”RS dan SP berprofesi sebagai bidan. Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon P. Sinulingga seperti dilansir dari Antara di Medan.
Saat mengamankan kedua tersangka, petugas menemukan bayi berusia tiga minggu yang selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Total sudah dua bayi yang berhasil diamankan dari para tersangka.
Simon menjelaskan, tersangka SP berperan menjual bayi pada tersangka RS dan kemudian RS menjualnya kepada tersangka A.
”Ada bukti transfer sebesar Rp 13 juta. Tersangka juga sudah mengakui. Ini sindikat penjualan bayi. Kita masih terus dalami untuk membongkar kasus ini,” tutur Simon.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan orang tua bayi.
”Apakah bayinya dijual, diculik, atau apa. Kita kan belum tahu. Semoga orang tua bayi ditemukan,” ujar Simon.
Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap perdagangan bayi di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan pada Senin (15/2).
Petugas mengamankan tersangka A beserta barang bukti berupa dua handphone, uang Rp 3.682.000, KTP dua lembar, SIM, dan STNK motor. [jawapos]