Imigrasi HK Tolak Aplikasi Visa PRT Putus Kontrak
Hong Kong, BI – Keputusan Imigrasi Hong Kong yang tidak memberikan ijin tinggal sebagai pekerja rumah tangga telah diambil, tentu saja keputusan tersebut diambil dengan banyak pertimbangan, termasuk adanya pandemi yang merusak ekonomi Hong Kong kian terpuruk.
Selain itu penolakan pemberian visa kerja tersebut juga dalam kriteria kasus tertentu, artinya tidak semua pengajuan kontrak baru ditolak.
Berikutada 3 kriteria konrak yang akan ditolak:
- Memutus kontrak terlalu dini atau break kotrak
- Memutus / Diputus kontrak dengan catatan buruk
- Diputus / Memutus kontrak dengan alasan yang tidak serius atau darurat.
Kebijakan diatas diambil dengan pertimbangan pemerintah untuk mengurangi angka putus kontrak sepihak dari helper, mengingat tingginya biaya pengambilan dari negara asal hingga biaya saat tiba di Hong Kong, majikan harus membayar karantina di hotel dan lain – lainnya.
Jimmy Ng Wing-ka, seorang anggota parlemen pro-Beijing mendesak pemerintah untuk meningkatkan jumlah pembantu yang datang ke Hong Kong, sementara legislator Tony Tse wai-chuen menyarankan lebih banyak pelatihan untuk penduduk setempat dalam upaya mengurangi ketergantungan pada tenaga kerja asing.
Law Chi-kwong, menteri tenaga kerja dan kesejahteraan, mengatakan pada hari Rabu [3/2] bahwa pemerintah sedang menjajaki untuk mendatangkan pekerja rumah tangga dari Myanmar, tetapi akibat adanya pandemi rencana itu jadi tertunda.
Sebelumnya Law mengatakan pada media jika Hong Kong membutuhkan lebih banyak pembantu karena populasi kota yang menua. [bi]