Pengelola Pantjoran PIK Tak Ditahan Kasus Kerumunan Imlek
Jakarta, BI– Polisi tak menahan pengelola Pantjoran Pantai Indah Kapuk (PIK) berinisial BJ yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan kerumunan massa dalam acara perayaan Imlek 2021.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Dwi Prasetyo mengatakan, tersangka tak ditahan lantaran pasal jeratan terhadap tersangka hanya mengancam satu tahun penjara.
“Ancamannya satu tahun, berarti tidak (ditahan),” kata Dwi saat dihubungi wartawan, Rabu (17/2).
Dalam perkara ini, tersangka BJ dijerat melanggar Pasal 93 jo 9 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dengan ancaman penjara maksimal satu tahun atau denda Rp100 juta.
Pasal 93 Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sendiri mengatur sanksi pidana pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,” tulis pasal tersebut.
Pasal 9 Ayat (1) sendiri mengatur bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Dwi mengatakan bahwa perkara tersebut tidak akan dikembangkan oleh penyidik. Kata dia, BJ didapuk sebagai tersangka tunggal terkait kasus kerumunan ini.
“Hanya satu itu saja, tunggal itu,” ucap dia.
Dia menegaskan bahwa acara tersebut terjadi secara spontan. Menurutnya, tak ada panitia yang dipersiapkan untuk menggelar kegiatan perayaan itu.
Hanya saja, kata dia, BJ dijerat sebagai tersangka lantaran turut memicu kerumunan di wilayah tersebut dalam kegiatan perayaan Imlek, 14 Februari lalu.
Sebelum kasus ini mencuat di ranah hukum pidana, petugas juga sempat menyegel panggung barongsai di Pantjoran PIK setelah memicu kerumunan massa saat pertunjukan barongsai dalam rangka perayaan Imlek 2021.
Penyegelan itu dilakukan pada Senin (15/2) hingga 22 Februari mendatang.(mjo/psp/cnn)