Peringatan Keras Pak Ganjar untuk ASN Jateng Terkait Organisasi Terlarang
SEMARANG, BI — Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melantik 840 pejabat fungsional Pemprov Jateng di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Kamis (11/2).
Ganjar pada kesempatan itu mewanti-wanti pejabat yang baru dilantik dan seluruh ASN yang sebelumnya telah menandatangani pakta integritas menjaga kesetiaannya pada ideologi Pancasila dan larangan bergabung dengan organisasi terlarang.
“Bapak, ibu sudah menandatangani pakta integritas. Di antaranya setia dan taat pada NKRI, Pancasila dan UUD 1945, dan tidak boleh bergabung/terafiliasi dengan organisasi-organisasi terlarang.
Kalau masih ada, silakan angkat tangan sejak sekarang,” kata Ganjar kepada para pejabat fungsional itu.
“Organisasi yang terlarang kan sekarang sudah jelas, apakah itu Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atau Front Pembela Islam (FPI).
Kalau hari ini masih ada orang yang coba-coba itu (berafiliasi), maka dia sudah melanggar pakta integritas, melanggar komitmen Sehingga kalau saya mau nyopot, sekarang bisa saya copot dengan gampang,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan seluruh ASN Pemprov Jateng perihal integritas dengan tidak melakukan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Ganjar mengatakan khusus korupsi dan gratifikasi, program penanggulangannya sudah berlangsung cukup lama dan berjalan baik.
“Maka kalau ada yang nekat hari ini, hanya satu saja jawabannya. Mesti tak copot. Ini saya ingatkan terus menerus agar semuanya bisa bekerja dengan baik dan menjaga integritas,” ucapnya.
Salah satu pejabat fungsional yang dilantik, Muji Purnomo menegaskan akan berkomitmen, mengingat sebagai ASN ketika sudah menandatangani pakta integritas, maka itu harga mati yang harus dilakukan.
“Kami juga harus menjauhi hal-hal yang dilarang oleh negara, salah satunya menjauhi organisasi-organisasi terlarang yang menyebarkan paham-paham bertentangan dengan NKRI, Pancasila dan UUD 1945,” ucapnya.
Larangan ASN berafiliasi dengan organisasi-organisasi terlarang juga sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga melarang seluruh ASN berhubungan maupun mendukung seluruh organisasi terlarang di Indonesia.
Dalam SE nomor 2/SE/I/2021 yang diterbitkan pada Senin (25/1/2021), beberapa organisasi terlarang itu di antaranya Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jemaah Ansharut Daulah (JAD) dan Front Pembela Islam (FPI). (flo/jpnn)