Penumpang Pesawat dari India Diawasi Ketat, Tidak Semua Bisa Masuk RI

JAKARTA, BI – Satgas Udara Penanganan Covid-19 melakukan pengawasan secara ketat terhadap penumpang pesawat yang berasal dari India. Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban mengatakan tidak semua penumpang pesawat dari luar negeri bisa masuk wilayah Indonesia.
“Yang boleh masuk ke wilayah Indonesia adalah mereka yang memenuhi persyaratan antara lain membawa surat keterangan tes PCR yang masih berlaku, memiliki KITAS, KITAP, dan kemudian mereka harus langsung melakukan karantina,” kata Silaban dalam siaran pers, Jumat (23/4).
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta Darmawali Handoko mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan maskapai penerbangan terkait jadwal kedatangan penumpang dari India dalam kurun waktu 14 hari.
“Semua WNI atau WNA yang datang dari India harus dalam keadaan sehat,” kata Darmawali. Darmawali menjelaskan WNI dan WNA dari India wajib negatif Covid-19 serta membawa hasil pemeriksaan swab test PCR yang berlaku 3×24 jam sejak saat keberangkatan.
“Kemudian dilakukan karantina selama 5×24 jam, serta dilakukan swab RT-PCR pada saat kedatangan dan pada akhir karantina atau hari kelima,” ujar Darmawali. (cr1/jpnn)