TUNDA MUDIK, DEMI KESEHATAN BERSAMA
Himbauan dari Erga Grenaldi, Atase Ketenagakerjaan KJRI Hong Kong
Hong Kong, BI – Data Kementerian Kesehatan RI per tanggal 21 April 2021 menunjukkan penambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia sebanyak 5.720, sehingga total menjadi 1.620.569 kasus positif dan sebanyak 1.475.456 telah dinyatakan sembuh.
Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Masa Pandemi
Dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia serta untuk mengendalikan mobilitas masyarakat selama bulan Ramadhan, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Ketentuan tersebut mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dengan peniadaan mudik sementara yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut dan udara untuk lintas kota/kabupaten/provinsi. Aturan juga mencantumkan bagi seluruh WNI di luar negeri dihimbau untuk menunda kepulangannya ke Indonesia selama masa peniadaan mudik sementara periode 6-17 Mei 2021.
Presiden RI, Joko Widodo, mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia masih berupaya mencegah penyebaran virus agar tidak semakin meluas, sehingga akhirnya setelah melalui pertimbangan matang, pemerintah memutuskan meniadakan kegiatan mudik tahun 2021 ini. Kerinduan terhadap sanak saudara dapat dipahami, namun kesehatan keluarga, orang tua dan saudara di kampung halaman merupakan hal yang paling krusial.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, menyampaikan himbauan khusus kepada para pekerja migran Indonesia di berbagai wilayah di dunia agar niat mudik ditunda dulu untuk sementara.
Hal ini mengingat situasi yang belum kondusif, risiko terpapar virus Covid-19 selama perjalanan panjang masih mengintai, serta adanya persyaratan ketat apabila ingin kembali ke tempat kerja juga masih ada. Bersilaturahmi, melepas kangen serta menyampaikan cinta dan rindu kepada keluarga di kampung halaman bisa dilakukan dengan berbagai cara dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi. Saat ini kesehatan dan keselamatan semua orang, termasuk para PMI yang merantau di luar negeri merupakan hal yang paling utama.
Himbauan ini diperkuat dengan adanya Surat Edaran Menaker RI nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah bagi pekerja/buruh dan pekerja migran Indonesia dalam upaya pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).
Kepulangan PMI dari Hong Kong ke Indonesia
Menindaklanjuti keputusan Pemerintah Indonesia, KJRI Hong Kong telah mengumumkan antara lain himbauan agar Pekerja Migran Indonesia (PMI) menunda perjalanan ke Indonesia pada tanggal 6 s.d 17 Mei 2021. Apabila PMI berada dalam kondisi yang mendesak sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/7/HK.04/IV/2021, PMI dapat melakukan perjalanan ke Indonesia dengan membawa surat keterangan jalan dari KJRI Hong Kong. Surat keterangan jalan ini dapat diperoleh di KJRI Hong Kong pada hari Senin-Jumat dan Minggu pukul 14.30 s.d. 16.30 dengan mengisi data kepulangan terlebih dahulu melalui tautan: http://bit.ly/kepulanganPMI:
Yang perlu diisi pada data kepulangan secara online tersebut adalah identitas diri, tanggal kepulangan, maskapai yang digunakan dan daerah asal PMI. Setelah data tersebut terisi dan menekan tombol “submit” maka data yang diisi secara otomatis telah tercatat di KJRI Hong Kong. Anda tinggal datang ke KJRI Hong Kong pada jam yang sudah ditentukan untuk mengambil surat keterangan jalan tersebut dengan menunjukkan identitas diri (HKID atau paspor) kepada petugas KJRI.
Selain itu, perlu dipahami bagi mereka yang akan kembali ke tanah air agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan persyaratan yang telah ditetapkan yakni membawa surat tertulis hasil negatif tes RT-PCR di Hong Kong yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 72 jam sebelum jadwal keberangkatan pesawat ke Indonesia, mengisi kartu kewaspadaan kesehatan dengan aplikasi e-HAC, selalu menggunakan masker serta tetap menjaga kesehatan diri.
Anda juga perlu memastikan dengan pihak maskapai terkait jadwal penerbangan baik dari Hong Kong ke Indonesia serta penerbangan domestik ke tempat tujuan, setelah anda menjalani karantina setibanya di tanah air. Sesampainya di tanah air, silakan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Satgas Covid 19 Indonesia, dan akan difasilitasi oleh BP2MI dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).**