SURABAYA, BI – Katib Syurian Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur KH Syafruddin Syarif menyebut hukum bermain petasan adalah haram. Kiai Syafruddin mengatakan fatwa haram petasan atau mercon itu sudah disepakati ulama-ulama NU jauh-jauh hari.
Dasarnya, petasan dianggap mubazir dan membahayakan. Hal itu diungkap menyusul peristiwa ledakan petasan yang menewaskan nyawa di sejumlah daerah.
“Para ulama-ulama NU, jauh hari di dalam muktamar sudah dibahas bahwa mercon (petasan) itu hukumnya haram. Satu, mercon itu menimbulkan mubazir karena tidak ada manfaat yang bisa diambil dari mercon. Kedua, mudarat, berbahaya,” kata Kiai Safruddin.
Pengasuh Pondok Pesantren Hidayatuddin Al Islami Probolinggo itu kemudian mengutip salah satu kaidah fikih yang menjadi dasar fatwa haram petasan.
Menurutnya, dalil tersebut berasal dari sebuah hadis Nabi Muhammad SAW. Landasan utamanya ialah firman Allah SWT di dalam Alquran Surat Al-Baqarah ayat 195.”Laa dharara wa laa dhirara. Tidak boleh membahayakan diri sendiri apalagi orang lain.
Itu sudah menjadi kesepakatan para ulama,” ucapnya.
Lihat juga: Baru Narik 3 Hari Mandra Udah Nabrak Motor Sendiri. Nostalgia Sama Sinetron Si Doel Sekarang. [(aky]