Daerah

Wisuda SMA,Dihadiri Camat dan Kapolsek Dibubarkan Polisi

MOJOKERTO, BI – Polisi membubarkan acara wisuda dua sekolah yang berlangsung di wilayah Mojokerto, Jawa Timur pada Rabu (19/5).

Dua lembaga itu di antaranya SMA Negeri 1 Wringinanom Gresik yang menggelarnya di Hotel Ayola Jalan Benteng Pancasila, dan SMA Negeri 1 Puri dilakukan di Astoria Kalan Empunala Kota Mojokerto.

Dalam kegiatan itu jumlah siswa SMAN 1 Wringinanom sebanyak 600 orang, sedangkan SMAN 1 Puri 900. Acara wisuda tidak menerapkan protokol kesehatan.

Bahkan acara dihadiri Camat Puri Nalurita Priswiandini dan Kapolsek Puri Iptu Sri Mulyani. Dibubarkannya kegiatan itu karena tak ada izin dari Satgas Penanggulangan Covid-19.

“Dari informasi aduan masyarakat ke Satgas Covid-19, kami melakukan penindakan pembubaran,” kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi.

Deddy menyebut bahwa kegiatan di dua gedung itu tidak ada izin melaksanakan kegiatan wisuda. Mereka baru masih koordinasi dengan satgas kecamatan.

“Nah, itu pastinya belum ada izin. Kalau dia pemberitahuan dari awal, ya maka kami lakukan kegiatan itu sesuai prokes,” jelas dia.

Alumni Akpol 1999 ini menjelaskan apabila ada masyarakat yang berkegiatan mengumpulkan orang maka harus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di kecamatan.

“Selama ini, namanya meminta izin dari pihak Polri tidak akan mengeluarkan, tetapi kami akan membantu bagaimana pelaksanaan teknisnya sesuai protokol kesehatan,” kata dia.

Panitia kegiatan dua wisuda itu dan manajemen tempat pelaksanaan akhirnya dibawa ke Polres Mojokerto Kota untuk dimintai keterangan.

“Yang ada di Hotel Ayola sebanyak 21 orang termasuk penanggung jawab, kepala sekolah, pengelola gedung, panitia sekolah. Untuk Astoria sekitar segitu juga,” kata mantan Kapolres Sumenep itu.

Deddy menjelaskan, semua orang yang dibawa ke Polres Mojokerto Kota akan dikenakan UU Karantina pasal 96 dan denda yustisi ancaman hukum satu tahun.

“Secara awal Satpol PP Kota Mojokerto mencabut surat layak operasi yang diberikan Satgas Covid-19 dan nanti akan dikenakan denda yustisi,” jelas Deddy. (mcr12/jpnn)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.