9 PMI Segera Dideportasi Karena Langgar Aturan Berkumpul
Taiwan, BI – Melakukan aktivitas makan bersama dan ngobrol bagi para PMI [Pekerja Migran Indonesia] yang tinggal di negara asing pastilah menyenangkan serasa bertemu dengan keluarga dikampung halaman.
Namun apabila perkumpulan itu sudah menganggu orang lain tentulah orang lain itu akan marah, apalagi orang lai tersebut bukanlah orang Indonesia hingga terjadilah tragedi pelaporan dan penangkapan sekelopok PMI yang dicap telah memutar musik dan menggangu tetangga.
Diberitakan oleh televisi lokal Taiwan; Kepolisian Changhua Taiwan pada jumat malam (11/6) telah mengamankan 9 orang PMI karena kedapatan melanggar protokol kesehatan dengan melakukan perkumpulan lebih dari 5 orang tanpa masker dalam acara minum bersama disebuah toko milik orang Indonesia.
Saat Polisi datang mereka sudah tidak bisa lari atau berkelit, tertangkap basah telah melanggar aturan pemerintah yang melarang masyarakat berkumpul lebih dari 5 orang dengan wajib masker.
Chen Guibin, wakil direktur Cabang Beidou di Kabupaten Changhua mengatakan, saat ini Covid-19 di Taiwan sudah Level 3, tidak boleh ada perkumpulan lebih dari 5 orang didalam ruangan dan 10 orang diluar ruangan. Siapapun yang melanggar akan kena hukuman.
Nasib 9 PMI diatas saat ini dalam masa tunggu kepulangan karena akan segera dideportasi oleh Departemen Imigrasi karena status mereka swasta atau pekerja kaburan.[bi/radartaiwan]