Indonesia Masuk Negara Beresiko Tinggi Pernularan Covid-19 Di HK
Hong Kong, BI – Menyikapai kondisi Indonesia yang semakin rumit dalam mengurai penularan virus corona varian baru pemerintah Hong Kong sebagai salah satu negara yang hampir setiap harinya didatangi warga Indonesia kembali membuat kebijakan baru terkait Pencegahan Penyebaran Virus COVID-19.
Harap dimaklumi dan di mengerti, berikut beberpa aturan yang dipublikasikan oleh perwakilan pemerintah Indonesia yang ada di Hong Kong atau KJRIHK, antara lain:
1.Pemerintah Hong Kong telah mengumumkan bahwa mulai tanggal 25 Juni 2021 akan menaikkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 (extremely high risk). Dalam kategori A1, maka semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong.
2.Kebijakan ini ditempuh Pemerintah Hong Kong karena terdapat peningkatan jumlah kasus impor COVID-19 dari Indonesia. Kebijakan ini diterapkan bersama sama Filipina, India, Nepal dan Pakistan yang telah masuk kategori A1 terlebih dahulu.
3. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik.
4. Dihimbau seluruh WNI agar terus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, menaati peraturan setempat dan ikut serta dalam program vaksinasi.
5. KJRI Hong Kong akan terus memantau perkembangan kebijakan ini dan apabila membutuhkan bantuan lebih lanjut dapat menghubungi Hotline KJRI Hong Kong pada WA +852 67730466 dan +852 6894 2799.
Saat ini Indonesia memang tidak sedang baik – baik saja. [bi]