Kontroversi khasiat dan izin edar Ivermectin Obat Covid
Jakarta, BI – Obat antiparasit cacingan Ivermectin yang siap diproduksi Indofarma tidak mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk digunakan sebagai pengobatan bagi pasien Covid-19.
“Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis),” tulis BPOM dalam rilisnya yang diterima BBC News Indonesia, Selasa (22/06).
Pernyataan tersebut menanggapi keterangan Menteri BUMN Erick Thohir yang sebelumnya memperkenalkan Ivermectin sebagai obat pencegahan dan terapi Covid-19 dan telah mendapatkan izin edar dari BPOM.
Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik Universitas Gadjah Mada, Zullies Ikawati mengatakan, terjadi misleading atau info menyesatkan jika Ivermectin telah mendapatkan izin edar BPOM untuk terapi Covid-19.
“Ivermectin bukan antivirus (obat untuk mengobati virus). Kemudian, penggunaan obat ini dalam dosis besar akan berbahaya dan dapat menyebabkan bahaya serius,” kata BPOM AS dalam keterangannya.
Badan Obat Eropa baru-baru ini juga menyatakan Ivermectin tidak direkomendasikan untuk digunakan dalam manajemen rutin pasien COVID-19.
Erick Thohir: Izin edar BPOM atas Ivermectin
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, PT Indofarma, sebagai bagian dari holding BUMN farmasi, telah mendapat izin edar Badan POM RI untuk produk generik Ivermectin 12 miligram.
“Kami ingin menyampaikan mengenai obat Ivermectin, yaitu obat antiparasit, yang alhamdulillah hari ini sudah keluar izin edarnya dari BPOM, dan kami terus melakukan komunikasi intensif kepada Kementerian Kesehatan, karena dari studi yang ada Ivermectin ini dianggap bisa membantu dari pada terapi pencegahan,” kata Erick dalam konferensi pers yang dilansir dari akun Instagramnya, Senin (21/06).
“Dan ini luar biasa harganya sangat murah. Tapi kembali ditekankan ini adalah terapi, bukan obat Covid, ini bagian dari salah satu terapi,” ujarnya.
Obat Ivermectin dijual dengan harga Rp5.000 hingga Rp7.000 per tablet.
Erick menambahkan Ivermectin adalah obat antiparasit yang sudah digunakan terbatas untuk terapi penyembuhan Covid-19 di berbagai negara dari India sampai Amerika, juga Indonesia.
Menurut Erick mengutip beberapa jurnal kesehatan, obat ini dapat menekan penularan dan perkembangan virus Covid-19 – Balitbangkes dan beberapa rumah sakit kini sedang melakukan uji klinis obat itu.
Indofarma, kata Erick, siap memproduksi empat juta tablet ivermectin 12 miligram per bulan setelah mendapatkan izin edar BPOM RI bernomor GKL2120943310A1
Selain Ivermectin, Indofarma telah memproduksi dan memperoleh izin edar antara lain Oseltamivir 75 mg kapsul dan Remdesivir 100 mg injeksi dengan merekDesrem.
“Namun, Harap diingat, Ivermectin tergolong obat keras dan harus digunakan dengan resep serta pengawasan dokter. Jadi, jangan sekali-kali mengkonsumsi obat ini tanpa resep dokter,” katanya.[bbc]