SURABAYA,BI – Tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur menangkap seorang penjual tabung oksigen berinisial A yang diduga memperdagangkan barang tersebut dengan harga selangit.
Menurut Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto, penjual tabung oksigen itu tercatat sebagai pegawai di perusahaan jual beli alat kesehatan PT FM yang berlokasi di kota pahlawan. “Pelaku berinisial A menjual tabung oksigen ukuran satu meter kubik di atas harga kewajaran, yaitu senilai Rp 4,5 juta per unit,” kata Anton di Surabaya, Selasa (27/7).
Pelaku A ditangkap tim intelijen yang melakukan penyamaran setelah menerima laporan dari masyarakat. Saat ditangkap, tim ikut mengamankan dua unit tabung oksigen yang masing-masing ukuran 1 meter kubik.
Setelah penangkapan, A beserta barang bukti diserahkan ke pihak Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Anton menjelaskan penangkapan itu juga menindaklanjuti perintah Jaksa Agung RI dalam mendukung perpanjangan PPKM dan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Setiap orang yang berusaha menimbun, mempermainkan harga, dan menghambat distribusi obat-obatan dan alat kesehatan terkait penanganan Covid-19 harus ditindak,” ucap Anton menegaskan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, harga tabung oksigen ukuran 1 meter kubik seharusnya sekitar Rp 700 ribu hingga Rp 850 ribu. (antara/jpnn)