20 Daerah di Jatim Diperbolehkan Menggelar PTM Terbatas
SURABAYA, BI – Sebanyak 20 daerah di Jatim diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB.
Berdasarkan Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021, dua daerah masuk kategori level 2 dan 18 daerah masuk level 3 dalam PPKM Darurat. Dua daerah yang masuk level 2 yaitu Sampang dan Pamekasan.
Kemudian sisanya di level 3 Pasuruan, Pacitan, Sumenep, Probolinggo, dan Tuban. Selanjutnya Jember, Bojonegoro, Situbondo, Bondowoso, Nganjuk, Kota Pasuruan, Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Mojokerto, Lamongan, Gresik, dan Bangkalan.
“Daerah yang masuk level dua dan tiga silakan menggelar pembelajaran tatap muka, tetapi secara terbatas,” kata Kepala Dinas Pendidikan Jatim Wahid Wahyudi, Selasa (24/8).
Wahid menyebut ukuran terbatas yaitu dihadiri 50 persen siswa. Khusus SLB boleh 63 hingga 100 persen, sedangkan PAUD 33 persen.
“Untuk daerah level 4 masih belajar secara daring 100 persen,” tegas dia.
Syarat lainnya, sambung dia, guru yang mengajar saat PTM minimal 80 persen sudah vaksin. Gubernur Jatim sudah mengusulkan vaksin Sinovac untuk pelajar SMA sederajat.
“Kalau guru minimal sudah divaksin dosis pertama. Untuk pelajar juga menjadi prioritas, karena baru 11 persen dari 1,3 juta yang divaksin,” pungkas Wahid. (mcr12/jpnn)