
Jakarta, BI – Geger dan viral kasus suntik ‘vaksin kosong’ kepada warga di Pluit, Jakarta Utara. Kejadian ini terjadi pada tanggal 6 agustus 2021 lalu sekitar pukul 12:30 siang.
Sontak kejadian ini menimbulkan protes hingga berujung kepada kasus hukum.
Berita Indonesia pertama mendapatkan kabar vaksin kosong ini dari cuiter akun Twitter @irwan2yah.
“Tgl. 6/8/21. Jam 12.30 suntikan vaksinasi, ternyata suntik kosong. Setelah Protes dan cuma kata maaf, akhirnya di suntik kembali. Agar dpt diperhatikan. Sebarkan agar suster tersebut diproses,” demikian cuitan akun Twitter @Irwan2yah.
Polres Metro Jakarta Utara turun ke lapangan menyelidiki kasus viral itu. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan EO sebagai tersangka.
“Setelah kita didalami, kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, kami persangkakan di Pasal 14 UU No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara, Selasa [10/8].
EO adalah seorang perawat di sebuah klinik di Jakarta Utara. Dia menjadi relawan sebagai vaksinator dalam percepatan vaksinasi COVID-19.
Polisi mengungkapkan adanya dugaan kelalaian dalam kasus suntik ‘vaksin kosong’ ini. Perawat EO tidak memeriksa jarum suntik terlebih dahulu.
Dalam kesempatan jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, EO dihadirkan polisi. EO kemudian menyampaikan permintaan maaf dengan alibi bahwa dirinya tidak memiliki niat apa pun dalam menyuntikkan vaksin ‘kosong’.
EO diduga kelelahan saat menyuntikkan ‘vaksin kosong’ kepada BLP. Di hari kejadian itu, EO sudah memvaksin ratusan warga.
“Hari itu saya vaksin 599 orang,” ungkap EO.
Dalam kasus itu polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perlengkapan vaksinasi COVI-19 berupa satu buah syringe (jarum suntik), satu buah cooler, satu safety box, APD serta sepasang sarung tangan pelaku.[bi/dtk]