Pemerintah Geser Libur Tahun Baru Islam, Kenapa?
Jakarta, BI – Pemerintah menggeser libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 Hijriyah dari Selasa, 10 Agustus, menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.
Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
“Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M,” kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin dilansir dari laman Kementerian Agama pada Senin, 9 Agustus 2021.
Kamaruddin menjelaskan, kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan pandemi. “Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah hanya menggeser hari libur Tahun Baru Islam, bukan hari besar keagamaan.[tempo]