SD-SMP di Kota Mojokerto Gelar Sekolah Tatap Muka, Kabupatennya Belum Siap
MOJOKERTO, BI – Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah Kota/ Kabupaten Mojokerto pasca penurunan PPKM Level 3 tidak dapat diterapkan secara serentak.
Ini menyusul kebijakan Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto yang belum siap menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) meski status PPKM pada level 3.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Zainul Arifin mengaku pihaknya tidak berani menerapkan PTM di sekolah SD dan SMP seperti di Kota Mojokerto.
Kebijakan ini sesuai intruksi Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati yang lebih berhati-hati menerapkan kebijakan PTM di sekolah.
Zainul mengatakan pihaknya akan menerapkan PTM di seluruh sekolah Kabupaten Mojokerto setelah mendapat kepastian terkait hasil evaluasi PPKM Level 3.
Dia beralasan menunda penerapan PTM di sekolah Kabupaten Mojokerto lantaran secara prinsip lebih berhati-hati dalam membuat kebijakan tersebut.
Sebab, pihaknya tidak ingin mengecewakan siswa maupun wali murid di lembaga pendidikan jika sewaktu-waktu PPKM Level 3 berpotensi berubah menjadi level 4.
“Jadi prinsip dari Pemerintah Daerah Ibu Bupati kehati-hatiannya artinya jangan sampai yang sudah diputuskan itu akhirnya dibatalkan dengan peningkatan level PPKM kembali dari Level 3 ke Level 4 sehingga kita melihat dulu hasil evaluasi pada 30 Agustus ini,” ucap Zainul.
Dia memastikan seluruh lembaga pendidikan di Kabupaten Mojokerto meliputi 417 SD, 125 SMP dan 1.200 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) telah bersiap jika sewaktu-waktu diterapkan kebijakan PTM di kelas.
Berbeda dengan Kabupaten Mojokerto, sejumlah sekolah tingkat SD dan SMP di Kota Mojokerto suda siap melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas mulai senin (30/8).
Kepala Dinas Pendidikan, Amin Wachid memastikan seluruh lembaga pendidikan terutama SD dan SMP telah menyiapkan Sarana Prasana (Sarpras) pendukung Protokol Kesehatan guna mendukung penerapan PTM di sekolah tersebut.
Amin menyebut pelaksanaan PTM di sekolah telah sesuai standardisasi Prokes yang meliputi tempat cuci tangan, hand sanitizer, masker dan meja kelas disekat bilik plastik.
Terpenting, lembaga pendidikan sekolah SD maupun SMP telah menerima surat izin dari orang tua siswa atau wali murid yang telah menyetujui anaknya mengikuti PTM di sekolahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) Pemprov Jatim wilayah Mojokerto, Adi Prayitno memaparkan sesuai instruksi Imendagri Nomor 35 Tahun 2021 terkait penurunan PPKM Level 3 di Kota/ Kabupaten Mojokerto maka diperbolehkan untuk lembaga pendidikan kembali melaksanakan PTM di kelas.[JP]