Skema Perlindungan Anak Yatim/Piatu Covid-19
JAKARTA, BI – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini tengah mematangkan skema perlindungan bagi anak yang orang tuanya meninggal karena pandemi Covid-19 atau anak yang ditinggalkan orang tuanya karena sedang melakukan isolasi mandiri.
Mensos Risma menyatakan negara perlu mengalokasikan anggaran untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak tersebut, termasuk anak yatim piatu akibat orang tuanya meninggal dunia karena Covid-19.
Risma mengatakan Kemensos tengah membicarakan kemungkinan adanya alokasi anggaran untuk keperluan itu dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Saya sudah berbicara dengan Ibu Menkeu agar bisa didukung dari anggaran. Bantuan untuk anak-anak tersebut menjadi kewajiban negara. Sebagaimana amanat konstitusi pada Pasal 34 UUD 1945, bahwa fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara,” kata Risma dikutip dari Antara (19/8).
Selain dengan Kemenkeu, saat ini Kemensos sedang mematangkan skema bantuan tersebut dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Risma mengatakan salah satu kendala yang dihadapi adalah tidak mudah memutuskan skema bantuan yang tepat disebabkan kondisi yang sangat beragam.
Ia pun menuturkan bantuan sosial dari negara harus tetap memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas, misalnya dengan merujuk pada data kependudukan.
Adapun untuk anak yang identitas kependudukannya tercatat dengan baik di kartu keluarga, lebih mudah diproses secara administratif. Namun, bagi yang tidak tercatat membutuhkan prosedur lebih lanjut.
Sementara itu, merujuk data dari Satgas Penanganan Covid-19 hingga 20 Juli, ada 11.045 anak yang menjadi yatim piatu. [bi]