Viral Pengunjung Wajib Ada Sertifikat Vaksin, Ini Faktanya
Jakarta, BI – Viral Pengumuman bertuliskan per 3 Agustus bagi pengunjung yang akan masuk ke Pondok Indah Mal wajib membawa dan menunjukan sertifikat vaksinasi covid-19.
“Dear anak mall, segeralah kalian vaksin,” tulis caption pada foto tersebut.
Menanggapi foto tersebut, pihak pengelola Pondok Indah Mall (PIM) Jakarta Selatan meluruskan bahwa sampai operasional mall masih ditutup dan beroprasi secara terbatas sesuai aturan yang berlaku selama PPKM Level 4 di Jakarta yang diperpanjang hingga 9 Agustus.
“Jadi mohon maaf apabila ada salah persepsi kebanyakan orang, kami sudah lakukan revisi untuk penulisannya agar tidak terjadi missleading,” ujar Managemen PIM saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (3/8).
Adapun untuk aktivitas di PIM, pihak pengelola membenarkan aturan syarat vaksinasi tersebut yang ditunjukan kepada para pegawai maupun pengunjung sesuai sektor essensial. Sebagaimana toko farmasi, supermarket, perbankan, dan restoran yang hanya menyediakan delivery.
“Jadi itu yang dimaksudkan, untuk setiap yang masuk seperti karyawan (pengungjung sektor essensial) itu harus menunjukan sertivikasi Covid-19. Jadi Pondok Indah Mall ini masih belum buka, mallnya masih tutup cuman tenantnya yang dibolehkan pemerintah saja yang dibuka,” terangnya.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menjelaskan sampai dengan saat ini operasional mall masih didominasi hanya karyawan yang bertugas pada sektor essensial. [bi/lip.6]