Kisah Pilu PMI di Siksa, Diancam dan Tidak DIbayar
Malaysia, BI – Seorang Pekerja MIgran Indonesia [PMI] di negeri Jiran Malaysia sering dikabarkan kurang nyaman akibat statusnya sebagai”pekerja ilegal” atau pekerja haram di negara tersebut.
PMI yang bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga {PRT} di Ayer Tawar, Perak dikabarkan telah menerima berbagai penganiayaan, ancaman dan kerja paksa oleh majikannya hingga akhirnya PRT tersebut diselamatkan oleh aparat setempat dalam sebuah operasi pekerja ilegal di wilayah Perak pada Kamis (23/9).
Penyelamatan wanita tersebut merupakan bagian dari operasi penyelamatan terpadu oleh Departemen Tenaga Kerja (JTK), Satgas MAPO, dan kepolisian, yang dilakukan menyusul pengaduan dan informasi dari KBRI Kuala Lumpur pada Senin (20/9).
Kasus ini dilaporkan oleh Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia, yang mengatakan bahwa selain melakukan berbagai bentuk pelecehan, majikan TKI itu juga dilaporkan tidak membayar gajinya selama tiga tahun dengan total sekitar 25.000 ringgit (Rp 85,2 juta) pada 2018-2021.
Korban dianiaya secara fisik, yaitu ditendang di wajah saat meminta gajinya. Majikannya juga mengeksploitasi korban dengan mengancamnya karena dia bukan pekerja berdokumen dan seringkali memarahinya jika dia ingin kembali ke negaranya.
Dilaporkan bahwa perempuan tersebut masuk ke Malaysia secara legal dengan izin kerja sebagai ART pada Juni 2003 melalui agen yang dikenalnya. Setelah dia mendapatkan pekerjaan, dana 350 ringgit (Rp 1,19 juta) per bulan dipotong dari gaji korban selama empat bulan sebagai pembayaran kepada agen.
Dikatakan juga bahwa izin kerja resmi perempuan itu berakhir pada Juni 2020. Oleh karena itu, ia diklasifikasikan sebagai kerja paksa karena bekerja tanpa bayaran, ditolak kembali ke negara asalnya, dan dianiaya.
Dalam kasus PMI ini menurut Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia ada indikasi juga majikan melakukan pelanggaran di bawah Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007.
Terkait korban saat ini dikabarkan masih trauma dan ditempatkan di Shelter Zona Pusat di Damansara, setelah dia diberi perlindungan Interim Protection Order (IPO) oleh Pengadilan Sri Manjung pada hari yang sama dia ditemukan dan diselamatkan.
IPO akan berlangsung selama 21 hari hingga 13 Oktober 2021 untuk melengkapi berkas penyidikan berdasarkan UU ATIPSOM 2007 yang dilakukan oleh JTK. Berkas penyidikan selanjutnya akan diserahkan kepada wakil jaksa penuntut umum untuk diperiksa dan diputuskan. [dtk/bi]