Majikan Polisi Aniaya Pembantu dari Indonesia
![](https://i0.wp.com/beritaindonesia.hk/wp-content/uploads/2021/09/aniaya.jpg?resize=750%2C470&ssl=1)
Hong Kong, BI – Tak mudah bekerja di rumah seseorang, karena kita harus mengikuti karakter seseorang yang punya rumah tersebut hingga sering terjadi konflik akibat perbedaan pendapat yang tidak bisa ditolerir satu sama lain.
Hari ini pengadilan Magistrat Kwun Tong mengadili seorang majikan dari Pekerja MIgran Indonesia, Nyonya 43 tahun tersebut dituntut dengan 10 jenis tuntutan, antara lain “serangan biasa”, 2 tuduhan “penyerangan yang menyebabkan cedera tubuh yang sebenarnya” dan 1 tuduhan “pencurian”.
Nyonya tersebut adalah seorang polisi wanita yang tinggal di sebuah unit di Lei Yue Mun, Kwun Tong dan ditangkap pada 6 juli 2021 lalu atas laporan pembantunya sebagai korban yang berusia 47 tahun.
Berbekal hasil pemeriksaan dan perawatan dari Rumah Sakit Queen Mary, karena selama periode itu dia diserang dengan tangan dan dia menderita luka di mulutnya.
Setelah penyelidikan awal oleh polisi, diketahui bahwa dari bulan Juni hingga Juli tahun ini, majikannya telah berulang kali melakukan kekerasan fisik di rumah dan menyita ponselnya.
Akibat kasus kekerasan ini Nyonya majikan tersebut diskors dari Kepolisian, dan kini kasusnya sudah diserahkan pada Regu Kriminal Regional Kowloon Timur untuk ditindaklanjuti.[bi]