Libur Nataru: Mobilitas Masyarakat dan Prokes akan Diperketat
Jakarta, BI – Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serentak di seluruh Indonesia. Aturan itu akan dimulai sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengungkapkan nantinya mobilitas masyarakat protokol kesehatan, PCR hingga vaksinasi akan diperketat.
“Mobilitas akan diperketat terutama di dalam kaitannya dengan prokes, termasuk PCR dan swab, antigen, dan vaksin terutama mereka yang akan bepergian,” kata Muhadjir di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (18/11).
Tidak hanya itu pemerintah juga akan mengatur kembali aturan persyaratan perjalanan selama PPKM level 3. Muhadjir mengungkapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sedang berkoordinasi merampungkan aturan tersebut.
“Nanti akan diatur oleh Pak Menhub, dan Pak Kapolri. Jadi sedang berkoordinasi intensif. Tapi insyaallah enggak ada hal-hal perubahan prinsip. Enggak ada perubahan-perubahan,” ungkapnya.
Muhadjir menjelaskan khusus untuk liburan natal dan tahun baru akan diberlakukan peraturan yang sudah diatur sebelumnya dalam PPKM level 3. Sehingga bukan berarti daerah yang sudah berada di level 1 mengalami penurunan.
“Jadi memang khusus selama nataru digunakan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk PPKM level 3,” pungkasnya. [bal/merdeka]