Di Tangkap Polisi Karena Menyakiti PSK dengan Alat Kejut Listrik
Hong Kong, BI – Seorang pekerja seks berusia 33 tahun bernama Tam di 38 Fu Yan Street, Kwun Tong, diserang oleh klien dengan senjata kejut listrik di lehernya selama lebih dari 10 detik pada pukul 6 tadi malam (12).
PSK tersebut mengaku merasa pusing dan sakit sebelum akhirnya meminta bantuan teman – temannya untuk membantu melumpuhkan pria jahat tersebut hingga menghubungi Polisi.
Polisi menyita 2 senjata kejut listrik, 2 borgol, 1 semprotan merica, 1 lanyard dan beberapa mainan yang digunakan untuk pelecehan seksual di ransel klien. Pria berusia 47 tahun itu ditangkap karena melukai orang lain, kepemilikan senjata ofensif, dan senjata api tanpa izin.
Polisi mengatakan bahwa tongkat kejut listrik yang terlibat dalam kasus itu dibeli dari Daratan, dan polisi akan mengirimkannya untuk diperiksa dan melakukan penyelidikan berdasarkan motif kejahatan dan apakah itu digunakan dalam kasus lain.
Polisi menegaskan kembali bahwa kepemilikan senjata kejut listrik dan semprotan merica dapat melanggar hukum jika memilikan senjata api tanpa izin, merujuk Pasal 13 Undang-undang Senjata Api dan Amunisi.
Maka jika terbukti bersalah, hukuman maksimum untuk pemilik senjata – senjata diatas adalah denda HK$100.000 dan penjara 14 tahun.
Diluar kericuhan tersebut korban mengaku pada polisi jika perempuan pekerja seks itu telah dibayar, dan dia ingat bahwa itu adalah kunjungan kedua juga telah menganggap PSK tersebut adalah pacarnya.[bi]