Larangan Orang Tak Vaksin Masuk di Tempat Umum

Hong Kong, BI – Menteri Kesehatan Sophia Chan mengatakan pada hari Jumat bahwa kebijakan “gelembung vaksin” akan diperluas pada Tahun Baru Imlek, dengan lebih banyak tempat yang akan “terlarang” bagi mereka yang belum mendapatkan suntikan.
Saat ini, persyaratan “harus vaksin” sudah berlaku untuk pengunjung bar, klub malam, pemandian, dan karaoke.
Tetapi Chan mengatakan pada konferensi pers bahwa pada Tahun Baru Imlek, orang-orang yang pergi ke tempat-tempat seperti restoran, gym, bioskop, salon kecantikan, dan perpustakaan harus memiliki bukti telah melakukan vaksinasi, setidaknya satu suntikan, termasuk orang yang bekerja di tempat – tersebut diatas semua wajib sudah vaksin covid-19.
Menteri juga meminta masyarakat untuk menghindari tempat-tempat ramai dan tetap memakai masker.[bi]