Ancaman Denda dan Penjara Bagi Tak Mau Tes Covid-19
Hong Kong, BI – Pusat Perlindungan Kesehatan (CHP) Departemen Kesehatan (DH) mengingatkan pada semua anggota masyarakat bahwa “deklarasi pengujian pembatasan” (RTD) telah dibuat untuk tempat tinggal salah satu kasus yang dinyatakan positif sebelumnya.
CHP mewanti – wanti warga bahwa mereka harus mematuhi operasi RTD karena setiap orang yang tidak bisa menunjukan bukti berupa notifikasi SMS hasil tes atau gelang bukti telah menjalani tes maka mereka akan dikenai denda HK $5.000.
Selain denda orang tersebut juga akan diperintah untuk melakukan tes wajib.
Jika warga yang sudah diperingatkan dan masih tidak bunya bukti telah mematuhi perintah pengujian wajib atau RTD maka warga tersebut telah melanggar peraturan dan bisa dikenakan denda tingkat 4 dengan denda H$25.000 dan penjara selama enam bulan.[bi]